JAKARTA, RIAU24JAM.COM — Penguatan kapasitas paralegal menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Berangkat dari kebutuhan tersebut, LBH PHIGMA Jakarta Selatan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Bootcamp Batch II pada 17–18 Oktober 2026, dengan menitikberatkan pada keterampilan pendampingan kasus, penyusunan dokumen hukum, advokasi, serta pemahaman batas kewenangan dalam pemberian bantuan hukum.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan praktisi dan akademisi hukum untuk membekali peserta dengan pengetahuan yang tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga aplikatif. Paralegal didorong agar mampu membantu masyarakat memahami persoalan hukum secara terstruktur, mendokumentasikan fakta secara objektif, serta mendukung proses pendampingan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Umum DPC LBH PHIGMA Jakarta Selatan, Fathimah Suryafifah Azzahra, CPP., C.PM, dengan Nabilla Azahra, Ketua Kopri Universitas Negeri Jakarta, sebagai moderator. Dua narasumber yang mengisi pelatihan ini ialah Adv. Harlin Sinaga, A.Md., S.H., Ketua DPD LBH PHIGMA Provinsi DKI Jakarta, dan Ferawati Natalita, S.H., LL.M., yang menyelesaikan pendidikan Master of Laws di Pennsylvania State University, Amerika Serikat.
Dalam sesi mengenai teknik pendampingan dan penanganan kasus, Harlin Sinaga menekankan pentingnya ketelitian paralegal dalam menggali fakta, menyusun kronologi peristiwa, serta mengidentifikasi dan mendokumentasikan bukti. Seluruh proses tersebut harus dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi klien, menjunjung etika, dan mematuhi batas kewenangan.
Sebagai advokat sekaligus pendiri HAS & Partners Law Office, Harlin menempatkan kemampuan mengelola informasi sebagai salah satu fondasi penting dalam pendampingan hukum. Sebab, penanganan persoalan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada cerita awal klien, tetapi memerlukan pemetaan fakta, pemeriksaan bukti, dan penyusunan kronologi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ferawati Natalita membawakan materi Legal Drafting and Legal Advocacy dengan menyoroti pentingnya kompetensi praktis dalam pekerjaan hukum. Pengalamannya mencakup kiprah sebagai mantan Legal Intern di Roosdiono & Partners, ZICO Law, dan Mochtar Karuwin Komar, serta sebagai Expert Partner di Hukumonline Clinic dan dosen tetap bidang Hukum Korporat di President University. Ia juga dikenal melalui pendekatan pembelajaran hukum inovatif, termasuk analisis hukum berbasis Roblox dan kajian Swiftonomics.
Dalam pemaparannya, Ferawati menekankan bahwa kompetensi paralegal tidak cukup diukur dari sertifikat pelatihan atau penguasaan istilah hukum. Kemampuan melakukan riset, membaca dan menganalisis dokumen, menelusuri preseden, menyusun argumentasi, serta mempersiapkan kebutuhan penanganan perkara menjadi keterampilan yang harus dibangun secara sistematis.
Salah satu prinsip yang ditekankan ialah memahami persoalan klien sebelum menentukan dokumen atau langkah hukum yang diperlukan. Paralegal harus mampu mengubah keterangan klien menjadi rangkaian fakta yang runtut, mengidentifikasi bukti pendukung, merumuskan persoalan hukum, dan menilai kebutuhan tindak lanjut berdasarkan penugasan yang diberikan.
Pendekatan tersebut penting untuk mencegah penyusunan dokumen hukum secara serampangan. Dokumen yang tampak formal belum tentu menjawab persoalan apabila tidak disusun berdasarkan fakta yang memadai dan pemahaman terhadap masalah hukum yang dihadapi.
Materi pelatihan juga mencakup teknik penyusunan berbagai dokumen hukum, antara lain surat tugas, surat kuasa, surat permohonan, surat pernyataan, somasi, surat keberatan atau bantahan, surat pengaduan, kronologi, berita acara, perjanjian, hingga legal memorandum.
Khusus dalam penyusunan legal memorandum, peserta diperkenalkan pada metode IRAC (Issue, Rule, Application, Conclusion). Metode ini membantu menyusun analisis secara logis, dimulai dari identifikasi persoalan hukum, penentuan aturan yang relevan, penerapan aturan terhadap fakta, hingga penarikan kesimpulan. Dengan kerangka tersebut, argumentasi hukum diharapkan tidak berhenti pada asumsi, melainkan bertumpu pada hubungan yang jelas antara fakta dan ketentuan yang berlaku.
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah batas kewenangan paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, peserta diingatkan bahwa pelaksanaan tugas paralegal harus mengikuti ketentuan yang berlaku, berada dalam kerangka pemberian bantuan hukum, serta sesuai dengan penugasan dan pendampingan yang dipersyaratkan.
Pemahaman tersebut menjadi penting agar peran paralegal tidak melampaui kewenangannya. Profesionalitas dalam bantuan hukum bukan hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh kesadaran terhadap tanggung jawab, etika, dan batas peran masing-masing dalam proses hukum.
Ketua Umum DPC LBH PHIGMA Jakarta Selatan, Fathimah Suryafifah Azzahra, CPP., C.PM, menegaskan bahwa penguatan kapasitas paralegal harus berjalan seiring dengan pembentukan integritas dan tanggung jawab dalam mendampingi masyarakat.
“Paralegal yang kompeten dan berintegritas adalah pilar penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Karena itu, paralegal tidak cukup hanya memahami teori hukum, tetapi juga harus mampu bekerja secara cermat, menjaga etika, memahami batas kewenangannya, dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dari tanggung jawab pendampingan,” tegas Fathimah.
Menurutnya, penguasaan keterampilan teknis dan pemahaman etika merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. Kemampuan menyusun dokumen, mengidentifikasi persoalan, dan mendukung proses advokasi harus disertai sikap profesional serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Paralegal Bootcamp Batch II, LBH PHIGMA Jakarta Selatan berharap peserta mampu mengembangkan kapasitas yang relevan untuk mendukung pelayanan bantuan hukum secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa perluasan akses keadilan tidak hanya bergantung pada ketersediaan aturan dan lembaga hukum, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang membantu masyarakat memahami serta memperjuangkan hak-haknya. Kolaborasi organisasi bantuan hukum, praktisi, akademisi, dan paralegal menjadi bagian penting dalam membangun layanan bantuan hukum yang lebih mudah dijangkau, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkasnya.**








Kolom Komentar post