BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali membuahkan hasil. Dalam dua pengungkapan berbeda pada Senin (16/3/2026) dini hari, jajaran Polsek Mandau berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, penindakan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43) yang diketahui merupakan warga setempat.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” ujar Prima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Tegar. Di lokasi itu, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah Mandau. Saat ini semuanya masih kami dalami, termasuk jaringan yang memasok barang tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Tak berselang lama, sekitar pukul 04.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.U. (40) yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket yang diduga berisi sabu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka M.U. memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat kepolisian. Kami membutuhkan dukungan dan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi agar jaringan narkotika bisa diputus sampai ke akarnya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka P.H. dan H.R.R. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka M.U. dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.(*)








Kolom Komentar post