BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, Polres Bengkalis menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sebanyak 105 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 163 tersangka diamankan.
Kapolres Bengkalis merinci, dari total pengungkapan tersebut, 42 kasus ditangani Satresnarkoba Polres Bengkalis, sementara 63 kasus lainnya merupakan hasil kerja jajaran Polsek di wilayah hukumnya.
“Ini adalah komitmen nyata kami dalam menjaga Kabupaten Bengkalis dari ancaman narkoba. Dalam dua bulan saja, 163 orang berhasil kami amankan, baik yang terlibat sebagai pengedar maupun penyalahguna,” tegas AKBP Fahrian dalam keterangannya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 19.954,35 gram (hampir 20 kilogram), ganja 2.215,93 gram, ekstasi (XTC) 14 butir. Sementara heroin, ketamin, dan H-Five tercatat nihil
Salah satu pengungkapan terbesar adalah penggagalan penyelundupan 19 kilogram sabu asal Malaysia dengan nilai taksiran mencapai Rp30 miliar. Operasi tersebut dilakukan secara senyap oleh tim gabungan hingga pelaku berhasil dibekuk.
“Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Bengkalis. Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi,” ujar Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melapor. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)









Kolom Komentar post