BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Praktik peredaran narkotika yang menyusup ke lingkungan kerja kembali terbongkar. Jajaran Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial CD (22) dan RM (35) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di mess PT Darmali, Jalan Lingkar KM 11 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai mess karyawan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Mandau melalui serangkaian penyelidikan tertutup hingga berujung pada penggerebekan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka di dalam mess. Penggeledahan di lokasi mengungkap sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, yakni dua paket sabu, satu paket kecil dan satu paket sedang dengan berat bersih 3,99 gram serta timbangan digital, alat hisap (bong), dua buah mancis, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian S Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak sekadar penindakan rutin, melainkan respons atas keresahan warga terhadap penyalahgunaan fasilitas lingkungan kerja sebagai titik transaksi narkotika.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Barang bukti yang diamankan mengindikasikan narkotika ini tidak hanya dikonsumsi, tetapi diduga akan diedarkan kembali. Para tersangka telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum,” ujar Kompol Primadona, Rabu (25/2/2026).
Hasil pemeriksaan awal, termasuk tes urine, menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Metamphetamine. Pengakuan sementara menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan peran sebagai pengedar serta keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Sementara itu, Polres Bengkalis kembali mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Peran aktif masyarakat menjadi kunci. Jika membutuhkan kehadiran polisi, segera hubungi Call Center 110,” tutup Kapolsek Mandau.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan aktor lain dan jaringan peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan mess karyawan sebagai lokasi operasional.(*)








Kolom Komentar post