BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis ciduk tiga orang pelaku pencurian pada hari Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 03.49 wib, di Toko Cahaya Mart di jalan Asrama Tribata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Ketiga pelaku yang berhasil diciduk masing-masing berinisial AHN (27), WK (32) dan RA (26) di sebuah rumah di jalan Beringin, Kelurahan Air Jamban dan di Parkiran Mall Mandau City jalan Jendral Sudirman pada hari Minggu 17 Agustus 2025.
Saat diciduk Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Keinard Akbar Khan dari ketiga pelaku juga berhasil diamankan barang bukti faktur struk barang, 1 buah helm merk KHI warna hitam dan 1unit sepeda motor Merk Yamaha Gear warna Hitam.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yonh Mabel melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan lewat press releasenya, Senin (18/8/2025) kepada Duripos menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.
“Mengetahui keberadaan ketiga pelaku, pada hari pada hari Minggu 17 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 wib Tim Opsnal langsung mengamankannya. Dimana saat diinterogasi ketiga pelaku berinisial AHN (27), WK (32) dan RA (26) mengaku melakukan pencurian di toko Cahaya Mart jalan Asrama Tribrata,” jelasnya pelaku dan barang bukti sudah Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara untuk kronologi kejadian ditambahkan Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA Keinard Akbar Khan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 03.49 wib, bertempat di Toko Cahaya Mart jalan Asrama Tribrata telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian barang berupa rokok dengan berbagai merk sebanyak 23 merk dengan rokok sebanyak 179 Pcs milik Pelapor.
“Peristiwa tersebut diketahui sebelumnya saksi membuka toko dan saat itu tidak ada bagian pintu toko yang dirusak sehingga saksi tidak ada merasa curiga. Namun saat pintu sudah terbuka dan saksi masuk ke dalam, ternyata rokok yang sebelumnya terletak di rak display sudah tidak ada (hilang). Kemudian saksi menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian tersebut,” jelasnya.
Kemudian, lanjut IPDA Keinard pelapor mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada 2 orang pelaku yang masuk ke dalam toko dengan cara membuka pintu depan dengan menggunakan kunci, sedangkan 2 orang pelaku lainnya mengawasi di luar toko.
“Pelapor tidak pernah memberikan anak kunci kepada siapa pun. Setelah pelapor mengecek langsung ke TKP untuk memastikan kondisi di toko,” terangnya atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.5.600.000.**








Kolom Komentar post