DURI, RIAU24JAM.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis menggelar press release pengungkapan kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan spiritual terhadap seorang perempuan muda berinisial ST (20) yang terjadi di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (3/7/2025).
Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa korban dipaksa berhubungan badan oleh seorang guru spiritual berinisial ZM (42) atas dalih penyembuhan guna-guna yang ada pada dirinya. Ironisnya, tindakan ini dilakukan atas persetujuan suami korban RF (26) yang meyakini praktik tidak masuk akal tersebut sebagai bagian dari ritual penyembuhan.
Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama putra mengatakan, terkait tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban pada tanggal 24 juni 2025 dari hasil penyelidikan telah menetapkan 2 orang tersangka yang melakukan tipu muslihat dan pembiaran sehingga terjadinya persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban ST.
Dijelaskan Kompol Anton, Mekanisme yang dilakukan oleh penyidik, telah melakukan serangkaian pemeriksaan bebera orang saksi berinisial NS dan MR yang merupakan hubungan keluarga dari korban ST.
“Terkait 2 orang tersangka ZM dan RF kita sangkakan dengan pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dan pasal 15 huruf A dan E. Sementra, untuk lokus kejadian di kediaman tersangka ZM yang berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Mandau. Untuk kronologi kejadian akan disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Primadona,” jelasnya.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menerangkan kronologi kejadian berawal saat korban beserta suami datang ke TKP, pada hari Jum’at 06 Juni 2025 untuk mengobati suami yang mengalami Impoten, sampai di tkp, ZM mengobati suami mulai dengan nasehat dan melakukan ritual mandi taubat.
“Selang 12 hari Korban bersama suami menginap di tempat atau rumah ZM kemudian RF mengatakan kepada korban sebenarnya yang sakit itu kamu, yang terkena guna-guna. Jadi salah satu cara pengobatannya yaitu Korban yang merupakan istrinya sendiri harus mandi taubat dan melakukan hubungan badan kepada ZM dan penyebab impoten serta tidak bernafsunya kepadamu diakibatkan kamunya yang sakit,” terangnya.
Ditambahkan Kompol Primadona, suami korban yang meminta untuk menuruti kata tuan guru menyuruh dirinya untuk berhubungan badan kepada Tersangka ZM pada pagi Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, pertama kali pelaku menyetubuhi Korban.
“Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepada pihak Kepolisian agar ditindak secara hukum karena merasa malu dan tidak diterima dilakukan hal seperti itu terhadap dirinya,” bebernya.**








Kolom Komentar post