Riau24jam.com – Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau meneruskan bendanya (ainnya) dan di gunakan untuk kebaikan atau penahanan pemilikan atas hartanya yang dapat dimanfaatkan tanpa merubah substansi dari segala bentuk tindakan atasnya dan mengalihkan manfaat harta tersebut untuk salah satu ibadah pendekatan diri kepada Allah dengan niat mencari ridho Allah.

JENIS-JENIS WAKAF
Jenis-jenis wakaf terbagi berdasarkan, yaitu Berdasarkan Peruntuan, Wakaf Ahli (wakaf Dzurri atau wakaf ’alal aulad). Wakaf Ahli yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf ahli atau biasa disebut dengan wakaf keluarga adalah wakaf yang dilakukan kepada keluarganya dan kerabatnya. Wakaf ahli dilakukan berdasarkan hubungan darah atau nasab yang dimiliki antara wakaf dan penerima wakaf.
Di Indonesia, wakaf ahli masih berlaku, begitu juga di Singapura, Malaysia, Kuwait dan Thailand. Hal ini dianggap karena bisa mendorong orang-orang untuk berwakaf. Di Indonesia, wakaf ahli juga tertulis dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30. Di dalam Undang-Undang dituliskan bahwa, Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan wakaf.
Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Wakaf Musytarak adalah wakaf yang mana penggunaan harta wakaf tersebut digunakan secara bersama-sama dan dimiliki oleh kegerunan si pewakaf. Wakaf Musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan digunakan oleh masyarakat luas.
Berdasarkan Jenis Harta, benda tidak bergerak selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi menjadi wakaf berdasarkan jenis harta. Salah satunya adalah wakaf benda tidak bergerak. harta-harta yang dimaksud adalah bangunan, hak tanah, tanaman dan benda-benda yang berhubungan dengan tanah. Benda bergerak selain uang ada juga wakaf benda bergerak selain uang yaitu benda-benda yang bisa berpindah seperti kendaraan, Benda bergerak berupa uang (wakaf tunai dan cash wakaf), berdasarkan Waktu, Muabbad, wakaf yang diberikan untuk selamanya.
Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan. Ubasyir atau dzati, harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit. Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditunjukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

FUNGSI WAKAF
Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya, yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, baik yang mengantarkan seorang muslim kepada inti tujuan dan pilihannya baik tujuan umum maupun khusus.
Adapun tujuan umum wakaf adalah bahwa wakaf memiliki fungsi sosial. Allah memberikan manusia kemampuan dan karakter yang beraneka ragam. Dari sinilah, kemudian timbul kondisi dan lingkungan yang berbeda di antara masing-masing individu. Namun demikian yang paling utama dari semua cara tersebut, adalah mengeluarkan harta secara tetap dan langgeng, dengan sistem yang teratur serta tujuan yang jelas. Di situlah peran wakaf yang menyimpan fungsi sosial dalam masyarakat dapat diwujudkan.
Tujuan Khusus Sesungguhnya wakaf mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting, yaitu pengkaderkan, regenerasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Sebab, manusia menunaikan wakaf untuk tujuan berbuat baik, semuanya tidak keluar dari koridor maksud-maksud syariat Islam, diantaranya, semangat keagamaan, yaitu beramal karena untuk keselamatan hamba pada hari akhir kelak.
Maka, wakafnya tersebut menjadi sebab keselamatan, penambahan pahala, dan pengampunan dosa. Semangat sosial, yaitu kesadaran manusia untuk berpartisipasi dalam kegiatan bermasyarakat. Sehingga, wakaf yang dikeluarkan merupakan bukti partisipasi dalam pembangunan masyarakat.
Motivasi keluarga, yaitu menjaga dan memelihara kesejahteraan orang-orang yang ada dalam nasabnya. Seseorang mewakafkan harta bendanya untuk menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya, sebagai cadangan di saat-saat mereka membutuhkannya. Dorongan kondisional, yaitu terjadi jika ada seseorang yang ditinggalkan keluarganya, sehingga tidak ada yang menanggungnya, seperti seorang perantau yang jauh meninggalkan keluarga. Dengan sarana wakaf, si wakif bisa menyalurkan hartanya untuk menyantuni orang-orang tersebut.
PENERAPAN WAKAF DI FATONI UNIVERSITY THAILAND
Di Thailand, tidak ada wakaf yang dikelola negara sehingga hanya ada wakaf keluarga dan wakaf masyarakat. Wakaf itu sering dibentuk oleh anggota kaya Desa atau merupakan bagian dari garis keturunan berdasarkan agama atau sejarah, seperti yang berasal dari keluarga Haji Sulong dalam dekade antar perang.
Di Thailand, wakaf tanah, properti dan keuangan, serta alokasi dana untuk kategori tertentu belum terdaftar. Sering tingkat prevalensi mereka muncul melalui tuntutan hukum, menantang perampasan tanah wakaf oleh negara. Tanah terbuka, properti, karet dan kelapa perkebunan yang didepositkan kepada masjid. Pendapatan dari hal tersebut digunakan untuk pemeliharaan masjid, kuburan dan sekolah agama, serta pendanaan proyek yang didedikasikan untuk program rehabilitasi korban AIDS, pelacur dan pecandu narkoba muda dan program untuk pengentasan kemiskinan.
Namun, tidak ada organisasi administrasi diakui untuk mengawasi wakaf ini berarti tanggung jawab terletak pada Mutawalli lokal atau ulama dari masjid lokal. Karena wakaf menjadi sumber pendapatan yang cukup, maka korupsi bisa endemik di beberapa kasus, tetapi ini sulit untuk dibuktikan.
Dalam hal ini, sulit untuk membedakan antara wakaf keluarga dan wakaf publik. Masyarakat Muslim terkonsentrasi di empat provinsi besar seperti Patani, Narathiwat (Menara), Yala (Jala) dan Satul (Sentul). Mereka hidup terutama di daerah dekat bagian utara Semenanjung Melayu. Selain itu, umat Islam di empat provinsi di Selatan bukan merupakan komunitas imigran, tapi asli daerah tersebut.
Mereka dikategorikan sebagai masyarakat Melayu Muslim. Menjadi sebuah negara non Muslim, Thailand tidak memiliki hukum yang mengatur secara khusus untuk kebutuhan lembaga wakaf. Saat ini, Wakaf pada mereka untuk provinsi dijalankan di bawah pengawasan komite Islam Provinsi dan Komite Masjid.

PENERAPAN WAKAF DARI SISI MASYARAKAT THAILAND
Kontributor yang akan menyumbangkan atau mewakafkan tanahnya ke masjid, penerimanya adalah imam. Dalam kebanyakan kasus, wali untuk properti wakaf adalah komite masjid itu sendiri. Properti wakaf di daerah Melayu Muslim terdiri dari lahan terbuka, apartemen dan perkebunan karet atau kelapa. Semua properti ini disumbangkan ke masjid. Pendapatan dari properti ini digunakan untuk pemeliharaan masjid dan sekolah agama. Sisanya akan disimpan dalam nama akun wakaf komite wakaf. Tujuan dari pengumpulan properti wakaf adalah untuk membawa properti wakaf menuju pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan.
Di Thailand, komite Masjid telah diberi kuasa untuk mengelola masjid dan properti sesuai dengan hukum Islam dan hukum negara. kedua, untuk memastikan ketaatan yang tepat terhadap Islam menurut budaya Melayu. Ketentuan ini sebenarnya sangat umum. Berdasarkan Undang-Undang ini komite masjid dibentuk untuk mengelola urusan masjid. Sebelum komite diangkat, masjid harus pertama terdaftar di Dewan Komite Keagamaan Muslim Muslim Religious Committee Council (MRCC) di provinsi ini.
Rincian masjid berdasarkan lokasi, anggota komite masjid, surat penunjukan imam, khatib dan bilal harus disetujui oleh MRCC dan diserahkan kepada gubernur. Pengangkatan dan pemberhentian dari imam, bilal khatib dan biasanya dibuat oleh MRCC, dengan meminta persetujuan dari masyarakat di daerah itu. Adapun ruang lingkup pekerjaan komite masjid diatur oleh the Royal Act concerning Muslim mosque, 1947. Komposisi Komite Menurut Patronage of Islam Act of 1945, terdiri dari Chularajmontri dan Komite Agama Islam Provinsi sebagai anggota komite permanen. Sedangkan komite Masjid dipilih dari masyarakat.
Menurut section 7(2) dari the Patronage of Islam Act of 1945, setiap provinsi yang tidak memiliki urusan komite Islam Provinsi, komite Nasional akan memantau urusan Muslim mereka. Dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang telah dihimpun tersebut didistribusikan kepada 8 asnaf sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an diantara lain, untuk muallaf, diberikan bantuan alat-alat untuk menunjang kegiatannya dalam menjalankan usaha, untuk ghorimin, diberikan bantuan untuk membayar utang bagi yang sudah meninggal.
PENERAPAN WAKAF DARI SISI PENDIDIKAN DI THAILAND
Dengan memandang pentingnya badan keuangan yang bercorak islam untuk memberi dukungan dan kemudahan-kemudahan kepada pengusaha dan generasi yang akan datang yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan perniagaan, tetapi tidak mampu menjalankan usaha karena tidak adanya badan keuangan yang berprinsip syariat islam, maka timbullah lembaga keuangan ini untuk memberi bantuan kepada komunitas perdagangan dan masyarakat umum.
Koperasi Ibnu Affan dibangun oleh beberapa orang muslim berpendidikan yang pernah mengadakan kegiatan-kegiatan selama menuntut ilmu di tingkat Universitas dan institusi. Mereka memahami masalah apa yang sedang dihadapi oleh masyarakat islam. Dengan ini mereka mencoba mencari jalan untuk mengatasi masalahmasalah itu agar kehidupan masyarakat muslim aman, bahagia, dan terjamin.
Dengan memandang pentingnya badan keuangan yang bercorak islam untuk memberi dukungan dan kemudahan-kemudahan kepada pengusaha dan generasi yang akan datang yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan perniagaan, tetapi tidak mampu menjalankan usaha karena tidak adanya badan keuangan yang berprinsip syariat islam, maka timbullah lembaga keuangan ini untuk memberi bantuan kepada komunitas perdagangan dan masyarakat umum.
Selanjutnya, dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf didistribusikan dalam bentuk pemberian beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang tidak mampu mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, D3, S1, S2, S3 sampai yang bersangkutan menamatkan studinya. Beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang tidak mampu pada tahun 2014 diberikan sebesar 345.000 batt/orang. Khusus bagi yang melanjutkan studi di perguruan tinggi beasiswa diberikan sesuai dengan jumlah SPP (uang kuliah) ditambah dengan biaya hidup sesuai dengan lokasi negara/tempat kuliah serta diberikan biaya penelitian.
Khusus untuk mahasiswa, beasiswa pendidikan diprioritaskan kepada mahasiswa-mahasiswa yang melanjutkan pendidikannya pada bidang keislaman, bidang sains bidang ekonomi bidang pertanian bidang kedokteran Adapun bagi mahasiswa yang melanjutkan studi diluar bidang prioritas tersebut diberikan pinjaman biaya pendidikan bersifat qardhul hasan tanpa imbal jasa. Pinjaman tersebut dapat diangsur setelah mahasiswa yang bersangkutan menamatkan studinya hingga jangka waktu 4 tahun tanpa imbal jasa.
Wakaf produktif di Thailand belum memiliki manajemen terintegrasi karena tidak adanya lembaga wakaf independen yang bertanggung jawab mengadministrasikan asset wakaf dan tidak undang-undang wakaf yang mengatur hal tersebut di Kerajaan Thailand sehingga asset wakaf sering kali mudah dirampas oleh pihak pihak tertentu.
SARAN PENERAPAN WAKAF YANG MEMERLUKAN PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGEMBANGAN WAKAF UNTUK PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BENGKALIS
Menurut saya, ada tiga hal yang bisa dilakukan guna menyelesaikan masalah-masalah penerapan perwakafan, yaitu kepastian hukum, kedudukan hukum, dan pemberdayaan wakaf itu sendiri.
Harta wakaf bukan hanya semata-mata untuk keperluan pendidikan dan peribadatan semata, tetapi pengembangan ekonomi masyarakat. Wakaf diharapkan memiliki manfaat dalam mengerakkan ekonomi, sekaligus memberikan hasil yang dapat digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya (mauquf alaih) seperti Pembangunan di Kabupaten Bengkalis. Kesadaran ini mendorong kemunculan pengembangan wakaf yang bersifat produktif, yaitu pemanfaatan wakaf yang memiliki dimensi usaha atau investasi, dimana hasil usaha atau investasinya disalurkan untuk membantu amal kebajikan.

Penulis: Rudi Rinaldo/Mahasiswa STIE Syariah Bengkalis








Kolom Komentar post