DURI, RIAU24JAM.COM – Terkait beredarnya Video pemungutan Parkir didalam wilayah Kecamatan Mandau serta Bathin Solapan dan sempat Viral di media sosial pihak PT Putri Mandau Makmur (PMM), didampingi UPT Parkir Dinas Pehubungan Kecamatan Mandau, serta pihak Polsek Mandau memberikan klarifikasi.
Petugas Pengutipan Parkir angkutan barang Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan dari PT PMM, Rendi Amilano menyebutkan bahwa terkait video yang telah beredar di salah satu akun Tik Tok serta grup Whatsapp tersebut tidak sesuai seperti apa yang telah terjadi.
“Pungutan sebesar Rp. 20.000 tersebut, merupakan program dari PT kami, yang mana jumlah tersebut merupakan bebas parkir untuk sehari penuh khusus bagi angkutan barang di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan,” kata Rendi Amilano Rabu (19/6/2024) dihalaman kantor Polsek Mandau.
Ditambahkannya, mungkin dari saya pribadi perlu melakukan klarifikasi terkait Video yang telah beredar dan sempat Viral tersebut agar tidak ada asumsi liar ditengah-tengah Masyarakat khususnya berada di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
Koordinator PT PMM, M. Abil pada saat itu juga membenarkan bahwa Rendi Amilano merupakan petugas Parkir resmi yang ditunjuk oleh pihak perusahaan untuk mengutip bagi kendaraan angkutan barang di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
“Kalau untuk tidak memakai seragam saat melaksanakan tugas dilapangan, kami dari pihak PT PMM tentunya akan memberikan teguran yang keras sesuai intruksi dari Pimpinan,” tegasnya.
Terkait permasalahan ini, diutarakannya, tentunya menjadi pelajaran bagi kami PT PMM dan dipastikan tidak akan terjadi kembali untuk kedepannya dilapangan karena ini juga sudah dievaluasi oleh Pimpinan.
“Untuk jumlah pengutipan Parkir tentunya sudah menjadi kesepakatan antara PT PMM dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis yang akan diterapkan dilapangan, dan untuk membantu kendaraan angkut barang kami juga ada program khusus untuk seharian atau bulanan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPT Parkir Kecamatan Mandau, Rais Mustaji mengatakan terkait kejadian kemarin perlu diluruskan dengan cara seperti ini agar para angkutan barang dan juga Masyarakat juga paham serta tidak ada beranggapan negatif.
“PT PMM memang benar bahwa sebagai pengelola Parkir khusus di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan untuk Tahun 2024 yang ditentukan dalam proses pelelangan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Dari hasil Parkir kendaraan, diutarakan Mantan Kasi Trantrib Kecamatan Bathin Solapan ini, akan dimasukan kedalam Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Nah, nanti hasil Parkir tersebut yang menjadi Pendapatan Asli dari Kabupaten Bengkalis dan sekali lagi kami pastikan hal ini tidak merupakan Pungutan Liar (Pungli),” tandasnya.**
Kolom Komentar post