DURI, RIAU24JAM.COM – Kerja keras Tim gabungan Jatanras Polda Riau, Resmob 125 Polres Bengkalis, dan Opsnal Polsek Pinggir mengungkap kasus jambret patut diacungi jempol. Pasalnya hanya butuh waktu 5 hari kedua pelaku berhasil diringkus.
Kedua orang pelaku perkara tindak pidana pencurian (jambret) diringkus setelah menerima laporan dari korban yang terjadi pada Kamis (23/5/2024) sekira pukul 11.00 wib di Jalan Lintas Duri – Pekanbaru Km 92, Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir lebih tepatnya di warung Lilik.
Kedua pelaku berhasil menjambret kalung emas milik korban seberat 35 emas atau senilai Rp 75 juta lebih. Kedua pelaku yaitu RPS (22) alias Jarjit residivis Curas, warga Jalan Firdaus, Gang Hantaran No 5, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya dan AF Alias Tembak (28) residivis 2 kali warga Jalan Muslimin, Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota berhasil diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 06.00 wib di dua tempat berbeda di Pekanbaru.
Bersama kedua tersangka juga disita barang bukti 1 unit Hp oppo warna biru muda hasil dari jambret, 1 unit Hp oppo warna biru tosca hasil dari jambret, 1 helai sweater warna hitam putih digunakan pada saat jambret. Selain itu juga disita 1 buah helm warna merah merk GM, 1 buah helm warna hitam merk GM, 1 buah helm warna kuning merk KYT dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, bahwa pada Kamis (23/5/2024) sekira pukul 11.00 wib telah terjadi aksi jambret. Saat pelapor sedang berbelanja barang dapur di warung Lilik tiba tiba datang dari belakang Pelapor 1 orang laki laki yang tidak dikenal dan langsung menarik Kalung seberat 30 Mas dan mainan kalung seberat 5 Mas yang dipakai oleh pelapor sehingga pelapor terseret dan terjatuh tersungkur di warung tersebut.
Dan kemudian setelah berhasil, pelaku langsung lari bersama temannya yang menunggu di jalan depan warung dengan menggunakan sepeda motor matic warna hitam dengan ciri-ciri terlapor menggunakan baju kaos putih lengan panjang dan celana hitam panjang.
“Akibat kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp.75.600.000 (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan dan pelapor melaporkan ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Atas laporan dari korban, Tim Resmob 125 Polres Bengkalis bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian (Jambret) di Jalan yang sedang marak di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Jatanras Polda Riau, Resmob 125 Polres Bengkalis, dan Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 2 orang tersangka RPS alias Jarjit dan AF alias Tembak di dua tempat berbeda. RPS diamankan di jalan Merak Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sedangkan pelaku AF diamankan di Jalan Muslimin, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui ada melakukan Tindak Pidana Pencurian (Jambret ) di jalan Lintas Duri – Pekanbaru Km 92, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir lebih tepatnya di warung Lilik. Dan pelaku RPS juga mengakui ada melakukan Tindak Pidana Pencurian Jambret di wilayah hukum Polsek Mandau – Duri, yakni di jalan Jendral Sudirman (depan Ramayana) pada bulan November 2023 berhasil melakukan Jambret Kalung Emas, selanjutnya di jalan Jendral Sudirman di depan Bank BCA pada bulan Januari 2024 berhasil melakukan Jambret Gelang Emas, lalu di Jalan Hangtuah di seberang Jalan Kayangan di bulan Februari 2024 berhasil melakukan Jambret Gelang Emas,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Resmob 125 dan Opsnal Polsek Pinggir membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Polsek Pinggir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**
Kolom Komentar post