DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering berisinial RM (28) seorang pemuda warga Jalan Bata Merah, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
RM diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis pada hari Jum’at 3 Mai 2024 sekitar pukul 22.00wib di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Dimana saat diringkus dari tangan RM berhasil diamankan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,84 gram, 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering seberat 0,76 gram, 1 unit handphone android merk realme warna hitam dan uang tunai Rp.100.000.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH mengatakan, kronologi penangkapan RM berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan lidik dan setelah diperoleh informasi akurat pada hari Jumat 3 Mai 2024 target sedang berada di jalan Damai langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan,” kata Kasat Narkoba, Selasa (7/5/2024).
Sementara, saat dilakukan pengeledahan, ditambahkan Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis itu, dari tangan RM tim berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,85 gram dan dilakukan pengembangan ke rumahnya ditemukan daun ganja kering seberat 0,76 garam.
“Saat diinterogasi tentang barang bukti, RM mengakui barang bukti tersebut miliknya, dimana sabu didapatkan dari seseorang berinisial FEB dan daun ganja kering dari seseorang berinisial RUD (dalam lidik),” pungkas IPTU.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.**
Kolom Komentar post