BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis meringkus seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Jalan Kayangan, Gang BTN Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Wanita tersebut berinisial RY alias Keke (29) warga jalan Anggur Merah yang berhasil di ringkus pada hari Senin 22 April 2024, sekitar pukul 19.20 wib bersama barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,99 gram.
Kasat narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri SH lewat press releasenya, Sabtu (27/4/2024) membenarkan telah menangkap seorang wanita pengedar sabu-sabu berinisial RY alis Keke tersebut.
Dijelaskan IPTU Hasan, kronologi berawal dari Informasi masyarakat dan hasil lidik tim dilapangan target sedang berada di jalan Kayangan Tengah, Gang BTN Kelurahan Air Jamban langsung dilakukan penangkapan.
“Dimana saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari tangan RY alias Keke ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam dompet kecil motif bunga warna pink, 1 unit HP android merk realme warna hitam dan uang tunai Rp. 400.000,” jelasnya.
Kemudian, ditambahkan IPTU Hasan, tim melanjutkan pengeledahan di rumah tersangka RY alis Keke dan menemukan 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak kecil warna silver serta satu bungkus plastik pack kosong.
“Sementara saat dilakukan interogasi tentang sabu yang diamankan, RY alias Keke mengakui bahwa itu miliknya yang didapatkan dari seseorang tidak dikenal di Kampung dalam Pekanbaru (Dalam lidik),” tandasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.**
Kolom Komentar post