DURI, RIAU24JAM.COM – Polisi meringkus pria inisial MS (31) dan LP (24), pelaku pencurian motor milik seorang petani di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau di KM 16 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“MS dan LP ditangkap setelah tim Opsnal BMW mendapatkan informasi keberadaan pelaku di KM 16, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 02.00 wib,” kata Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat kepada Riau24jam.com, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya, MS, LP dan FM (DPO) mencuri motor milik seorang petani bernama Tamarejeki (27) di dalam bengkel di Desa Tambusai Batang Dui pada saat korban dan saksi RM sedang tidur pulas, Senin (25/3/2024). Korban kemudian melapor ke polisi.
“Korban Tamarejeki melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih bernomor Polisi BM 2192 DAB di sebuah bengkel di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan ke Polsek Mandau hari itu juga. Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku,” ujar Kompol Hairul.
Kompol Hairul menerangkan usai mendapatkan informasi serta identitas pelaku, Tim Opsnal BMW Polsek Mandau bergerak mencari dan menangkap pelaku.
“Saat diinterogasi Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek mandau untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Hairul.
Kompol Hairul menuturkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Rb/R24j
Kolom Komentar post