DURI, RIAU24JAM.COM – Badaruddin Hoisen pemilik tahan 50 Hektar di Borrow Pit Kesumbo Ampai 2 jalan Apin Lamo, melalui penerima kuasa Tommy Deswarman bersama Kuasa Hukumnya Robin Ginting SH dan Joko Purnomo SH, CPM melakukan pemasangan plang dilahan miliknya, Jum’at (26/1/2024).
Plang yang dipasang mengacu pasal 55I KUHP, karena adanya dugaan pengambilan tanah timbun oleh PT. Energi Surya Prima (PT. ESP) Sub Kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dimana plang dipasang ini yang kedua kali, sebelumnya sudah dipasang tapi dibuka oleh orang yang tak dikenal.
Selain pemasangan plang atas kepemilikan berdasarkan surat Akta Jual Beli (AJB) atas nama Badaruddin Hoisen, penerima kuasa Robin Ginting SH dan Joko Purnomo SH, CPM yang berkantor Hukum Vandavas Jalan Sutan Syarif Kasim juga telah membuat laporan ke Polda Riau berdasarkan pasal 170 dan pasal 406 KUHPidana.
Kuasa Hukum Badaruddin Hoisen, Robin Ginting SH mengatakan tetap melakukan penyetopan aktivitas sampai nanti ada titik terang dari pihak Polda Riau.
“Laporan yang kita sampaikan kepada Polda Riau sudah diproses dan kemungkinan minggu depan akan ada pemanggilan terkait laporan tersebut,” ucapnya.
Robin Ginting yang berkantor hukum Vandavas juga mengingatkan kepada pihak Perusahaan (PT. ESP) yang saat ini mengambil tanah timbun milik klien kami agar koperatif sampai ada jawaban dari Pihak Polda Riau untuk kedua belah pihak.
“Karena dengan adanya aktivitas ini, kita tidak tahu berapa kerugian yang dialami oleh klien kita, yang saat ini sudah lebih 7 sampai 9 Hektar tanah timbun diambil oleh pihak perusahaan,” ucapnya.
Ia menambahkan, diawal sudah melakukan penyetopan dan sudah tidak ada aktivitas selama 2 minggu. Tapi pada hari Sabtu Kemarin kita lihat sudah ada lagi aktivitas dan plang yang kita pasang di dua titik tidak ada lagi.
“Jadi hari ini, kita tegaskan lagi kepada pihak Perusahaan PT Energi Surya Prima ataupun bagi mereka yang memberi izin agar segera menghentikan aktivitas sampai nanti kepastian hukum dari pihak Polda Riau,” tegasnya.
Robin juga berharap terkait adanya persoalan saat ini pihak PHR dimohon koperatif menyikapinya. Dan menghentikan sementara kontrak atau pekerjaan dengan Perusahaan manapun yang mengambil tanah timbun sampai proses hukum dinyatakan ada titik terangnya.
“Karena kami menduga tanah timbun yang diambil di lokasi milik klain kami oleh PT. Energi Surya Prima maupun Perusahaan lainnya, itu untuk memenuhi kebutuhan di lokasi PHR,” pungkas Robin Ginting didampingi Joko Purnomo.
Terpisah, awak media mecoba konfirmasi dengan pihak PT. Energi Surya Prima melalui bagian Humasnya Rafi lewat whatsapp dan pesan whatsapp pribadinya, hingga berita ini diterbitkan tidak ada Jawaban.***
Kolom Komentar post