BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dipimpin oleh Bayu Soho Raharjo, SH telah memberikan putusan atas perkara pencemaran lingkungan oleh PT SIPP yang berada di Duri, Kecamatan Mandau dengan Terdakwa yaitu Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.
Putusan yang diberikan Erick Kurniawan selaku Direktur dan Agus Nugroho sebagai GM PT SIPP telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Lalu Bayu Soho Rahardjo, SH selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan perkara tersebut memberikan Vonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahan terhadap Kedua Terdakwa pada Selasa (19/10/2023).
Tentu atas Vonis yang diberikan tersebut jauh berbanding dari Tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada kedua Terdakwa yaitu menuntut Erick Kurniawan dipidana 7 Tahun Penjara dan Agus Nugroho dipidana selama 5 Tahun Penjara.
Akibat dari Putusan Vonis yang telah diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut, sangat disayangkan oleh Korban Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP, Roslin Sianturi.
Ia menyebutkan sangat terkejut mendengar Putusan Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada kedua Terdakwa dan merasa sangat miris dan kecewa dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis yang terhormat.
“Apakah tidak ada pertimbangan keadilan yang dipikirkan oleh Majelis Hakim terhormat di Pengadilan Negeri Bengkalis, PT SIPP sudah jelas tidak ada mengantongi izin pengolahan limbah yang ada hanya by pass mengalir langsung ke sungai, Etika baik dari Erick sebagai Direktur juga tidak ada untuk pemulihan lingkungan,” kata Roslin Sianturi.
Ditambahkannya, Sekarang keadilan yang kami dapat sangat jauh, ibarat jarak langit dengan bumi, Saya jujur sangat kecewa dan miris karena tidak ada mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo, SH.
“Semoga ini dapat menggugah hati dan pikiran dari Majelis Hakim karena Erick Kurniawan dan Agus Nugroho adalah terbukti sebagai pelaku kejahatan lingkungan, jadi tidak alasan diberikan vonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.***
Kolom Komentar post