DURI, RIAU24JAM.COM – Munculnya pemberitaan media terkait dugaan becking gudang mafia CPO yang menyebutkan dirinya sebagai salah satu penerima bulanan dari mafia di bantah langsung oleh Arifin.
Dimana saat ini pihaknya merasa kesal dengan awak media yang asal tulis tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah serta membuat berita yang tendensius tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.
Pada hal menurutnya, di dalam aturan UU pers juga diterangkan mekanisme serta teknis penulisan pemberitaan yang harus dilengkapi dengan Unsur 5W1H agar berita yang ditampilkan memang layak menjadi konsumsi publik dan bukan berita karangan bebas yang mengedepankan opini si penulis.
Arifin pada saat dikonfirmasi, Jum’at (22/9/2023) terkait dicatutkan nama nya di beberapa media online sebagai pembekab gudang mafia cpo dan disebut menerima upeti bulanan, Arifin menerangkan akan melayangkan hak jawab ke media yang bersangkutan.
“Hali ini sesuai dengan mekanisme yang telah di atur oleh UU Pers terkait hak jawab yang harus diterima dan ditampilkan oleh pihak perusahaan media yang menerbitkan suatu pemberitaan yang diduga bersifat tendensius atau di rasakan merugikan si terberita,” terang Arifin.
Pasalnya, lanjut dia, secara etik salah satu fungsi pelayanan hak jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.
Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp.500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu.
“Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum,” tegasnya.
Sementara itu, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.
“Sedangkan peraturan tentang hak jawab ini juga jelas, sangat jelas lantaran dimuat dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yaitu pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15,” tandasnya.**
Kolom Komentar post