DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali meringkus 3 orang pria di Duri, Kecamatan Mandau dan merasakan lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi di jeruji besi Mapolres Bengkalis. Mereka ditahan pada hari Kamis (13/4/23), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.
Adapun tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial DS (38) berprofesi sehari-hari sebagai buruh dan BF (42) profesi Supir, P (42) seorang pengangguran yang ditangkap di lokasi yang berbeda, di Duri, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menjelaskan penangkapan pertama atas tersangka berinisial DS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
“DS ditangkap atas informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan tim satnarkoba di Kelurahan Duri Barat. Saat penangkapan dari tangan DS diamankan barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.19 gram dan 1 paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.81 gram, 1 unit hp android merk Redmi warna merah serta 1 unit hp Nokia warna biru,” terang AKP Tony, Senin (17/4/23).
Dimana saat diinterogasi, kata AKP Tony, tersangka DS mengakui bahwa sabu disita adalah miliknya, yang didapatkan dari seseorang berinisial H (DPO) di Pekanbaru. Sedangkan daun ganja kering juga miliknya didapatkan dari seseorang berinisial B, yang juga saat ini masih buron.
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony, masih pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 wib di jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Tim kembali berhasil menangkap tersangka berinisial BF dan P yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu
beroperasi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Saat penangkapan tim juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit hp android warna cream milik BF dan 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 45.61 gram, 1 unit hp android merk Redmi warna hitam, 1 unit hp Samsung lipat warna hitam, dan 1 buah timbangan milik tersangka P,” paparnya.
Ditambahkan AKP Tony, dimana ketika diinterogasi P mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya yang baru saja diambil dari tersangka H yang berada di Pekanbaru melalui perantara DS yang sudah tertangkap sebelumnya.
“Dari hasil tes urine ketiga tersangka
menunjukkan bahwa positif mengonsumsi metamphetamine. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Tony menyebutkan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Mandau.**
(R24j/Rb)









Kolom Komentar post