BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari) melalui Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima penyerahan 2 orang Tersangka beserta Barang Bukti terkait dalam perkara dugaan Korupsi Dana hibah dari Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tahun 2015 dari Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Rakhmat Budiman T, SH, M.KN melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, SH saat dikonfirmasi menyebutkan pelimpahan kedua tersangka kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
“Kedua Tersangka, Rayuna Indra dan Deni Syofian, setelah diserahterimakan, langsung ditahan dan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Isnan, Rabu (13/7).
Ditambahkannya, Kerugian Negara dalam perkara dugaan Korupsi Dana hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tahun 2015 kurang lebih sebesar Rp 2,5 Miliar.
“Dengan diserahkannya tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti , Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
(Rb)








Kolom Komentar post