DURI, RIAU24JAM.COM – Seorang pria di Duri inisial AA (41) warga Kecamatan Mandau, Kelurahan Talang Mandi, Kabupaten Bengkalis ditangkap pihak kepolisian Sektor Mandau atas tindak pidana dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, sebut saja nama korbannya Bunga yang masih berusia 13 tahun.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman mengatakan, AA ditangkap sekira pukul 20.00 WIB, Selasa (8/2) atas laporan bernomor: LP/36/11/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MANDAU dari SR (35) yang tidak terima atas perlakuan tersangka kepada korban.
Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman menjelaskan, sekira pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga yang masih dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh AA, Senin (3/2).
“Diduga AA telah menyetubuhi Bunga dan SR yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau. korban diduga telah berulang kali disetubuhi oleh AA sejak berusia 12 tahun. Atas laporan dari SR Tim kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Firman pada, Rabu (9/2).
Malam, sekira pukul 20.00 WIB pihak keluarga dan korban mendatangi Polsek Mandau untuk melaporkan aksi bejat AA terhadap bunga.
“Dari laporan tersebut diketahui ternyata AA adalah ayah tiri dari bunga,” jelas Kanit Reskrim.
Saat mendatangi Polsek Mandau, pihak dari pelapor juga membawa AA. Dan saat itu juga penyidik langsung memeriksa tersangka AA.
“Dari hasil interogasi, AA mengakui perbuatan bejatnya terhadap bunga yang tidak lain adalah anak tiri tersangka,” terang Firman.
Atas perbuatan bejatnya, AA disangkakan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkas Firman.
(Rb)








Kolom Komentar post