DURI, RIAU24JAM.COM – Unit Reskrim Polsek Mandau ringkus seorang Bapak Bejat karena mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, pelaku ditangkap dirumahnya di Simpang Jurong km 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Rabu (15/9) sekira pukul 19.30 wib.
Pelaku yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah SD (35), buruh lepas, warga Simpang Jurong km 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. SD ditangkap atas laporan dari istrinya karena suaminya ini telah melakukan perbuatan cabul dan juga sudah menyetubuhi anak tirinya, sebut saja Bunga (13) yang masih dibawah umur.
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Kamis sore (04/8) sekira pukul 14.00 Wib, dimana saat itu ibu korban (pelapor) sedang berada di rumah, kemudian ibu korban mendapat telephone dari adiknya yang meminta supaya segera menjumpai tetangganya. Mendengar hal tersebut ibu korban langsung menjumpai tetangganya. Betapa terkejutnya ibu korban mendengar cerita bahwa anaknya telah di setubuhi oleh SD yang tidak lain adalah suaminya sendiri.
Atas aduan dan cerita dari tetangganya tersebut, ibu korban langsung menanyai korban untuk mengkonfirmasi kebenaran masalah tersebut, korban kemudian membenarkan apa yang telah disampaikan tetangganya.
Diceritakan korban bahwa peristiwa tersebut benar bahwa tersangka telah berbuat cabul padanya. Dan korban memberi tahu bahwa korban telah diraba-raba tersangka sewaktu korban berumur 10 tahun. Dan tersangka juga telah menyetubuhinya sebanyak satu kali pada hari Rabu (04/8) lalu.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tentang kejadian ini, Kapolsek Mandau AKP Jaliper LT, SAP perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Mandau untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi serta memintakan Visum atas korban, setelah didapat bukti permulaan yang cukup langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka ditangkap dirumahnya di Simpang Jurong Km 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Rabu malam (15/9) sekira pukul 19.30 Wib. Adapun hasil interogasi tersangka mengakui ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbutannya.
Kapolsek Mandau AKP Jaliper LT, SAP saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(*)
Kolom Komentar post