fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Entertainment

Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan

oleh Admin
Sabtu, 7 Agu 2021 | 16:11 WIB
dalam Entertainment
41 1
0
Dinar Candy (Foto: Instagram/ Dinar Candy)

Dinar Candy (Foto: Instagram/ Dinar Candy)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

JAKARTA, RIAU24JAM.COM – Aksi protes Dinar Candy saat berbikini di pingir jalan berujung kasus hukum. KIni dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Menurut kuasa hukumnya, Acong Latif, Dinar Candy mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

“Ya sekarang Dinar menyesal,” kata Acong di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari (6/8/2021).

Acong menyebutkan sejatinya aksi kliennya tersebut hanya sebagai wujud kritik atas kebijakan Pemerintah saja. Terlebih kliennya tersebut mengaku stres akibat kebijakan tersebut.

Berita Terkait

Sukses Jadi Ketua Pelaksana Kejurprov, Pria Asli Balai Pungut Ini Siap Gelar Event Selanjutnya

Sukses Jadi Ketua Pelaksana Kejurprov, Pria Asli Balai Pungut Ini Siap Gelar Event Selanjutnya

8 Desember 2023
361
instagram.com/ricky_martin/jwanyosef

6 Tahun Menikah Hingga Punya 4 Anak, Ricky Martin Umumkan Cerai dari Suaminya

12 Juli 2023
685
Lady Nayoan Akui Gaji Rendy Kjaernett Pas-Pasan, Dicibir Mokondo: Pantes Dibeliin iPhone

Lady Nayoan Akui Gaji Rendy Kjaernett Pas-Pasan, Dicibir Mokondo: Pantes Dibeliin iPhone

30 Juni 2023
405

“Siapa pun kalau perut lapar, dia akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu juga yang Dinar rasakan. Banyak kok yang sampai bunuh diri karena PPKM. Artinya ini adalah dampak yang sudah membuat dia stres,” paparnya.

Baca Juga:   Oknum PPPK Satpol PP Bantan Terseret Narkotika, 7 Paket Sabu Disita Polisi

Namun kini oleh kepolisian, aksi Dinar Candy dianggap sebagai tindak pidana pornografi.

Baca Juga:   Sapu Bersih Narkoba: Polsek Mandau Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalan Kesehatan - Duri

“Apa pun yang dilakukan, di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Dinar Candy kini harus menanggung perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp. 5 miliar.

Baca Juga:   Polsek Mandau Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Lintas Duri–Dumai

Beruntung, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memilih untuk tidak menahan Dinar Candy karena dianggap bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tim Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta. (nit)(kem)

Sumber: Okezone

Tags: dinar candyentertainmentHeadlineprotes ppkm
Post Selanjutnya
Seorang pemuda yang berasal dari Kota Pekanbaru ditemui menangis di Kota Padang, Sumatera Barat. Foto: screenshot gambar instagram @minang.kocak

Dari Pekanbaru Naik Motor ke Padang Panjang demi Ceweknya, Pas Nyampe Ditolak

Menandai 30 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 1991 Riau Bagikan 1020 Paket Sembako

Menandai 30 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 1991 Riau Bagikan 1020 Paket Sembako

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Polsek Mandau Ringkus Tiga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan, Pemasok Diburu

Polsek Mandau Ringkus Tiga Penyalahguna Sabu di Bathin Solapan, Pemasok Diburu

18 April 2026
135
Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Curian

Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Curian

18 April 2026
88
Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Barang Bukti

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Pertanian Duri, Polisi Amankan 0,30 Gram Barang Bukti

17 April 2026
314
Oknum PPPK Satpol PP Bantan Terseret Narkotika, 7 Paket Sabu Disita Polisi

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Terseret Narkotika, 7 Paket Sabu Disita Polisi

17 April 2026
69
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In