DURI, RIAU24JAM.COM – Ketua Umum DPH Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Sri Syahril Abu Bakar resmi mengukuhkan Penggawa Lembaga Adat Melayu Wilayah I Bengkalis dan Dubalang Sakai bertempat dihalaman Gedung LAMR Kawasan Bathin 5 dan 8 Rabu 14 Juli 2021.
Penggawa Adat Melayu Riau Wilayah I Bengkalis dikomandoi oleh Panglima Muda Munawar Rosidi SE dan Dubalang Sakai sebagai Panglimo adalah Safrin.
Pada saat acara pelantikan tersebut Ketua Umum LAMR Kawasan Bathin 5 dan 8, Datuk Johan ST, M.SI menyebutkan dengan dikukuhkan atau dilantiknya Penggawa Adat dan Dubalang Sakai ini bisa menjaga marwah melayu serta sakai di Kabupaten Bengkalis.
“Penggawa dan Dubalang Sakai sama-sama berfungsi sebagai Polisi Adat namun tetap menjalani tugas sesuai aturan,” kata Ketua Umum LAMR Kawasan Bathin 5 dan 8, Johan ST, M.Si Rabu (14/7) saat memberikan sambutan.
Setelah itu Bupati Bengkalis, diwakili oleh Assiten III, Tengku Zainudin mengutarakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap sinergitas serta kolaborasi dalam optimalisasi pembangunan dan pemberdayaan adat budaya melayu.
“Sebagai bagian tak terpisahkan dari Masyarkat Riau, keberadaan suku sakai merupakan salah satu potensi pembangunan kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis senantiasa memiliki perhatian khusus kepada suku sakai,” ujarnya.
Ditmbahkan Zainudin, Artinya Orang Sakai tidak boleh lagi dihentikan apalagi memposisikan dirinya dengan keterbelakangan dan keterasingan, Apalagi sama-sama kita saksikan sekarang suku sakai telah diperhitungkan.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga mengucapkan selamat atas pelantikan Penggawa Adat Melayu dan Dubalang Sakai,” tukasnya.
Sementara itu Ketua Umum DPH LAMR Datuk Sri Syahril Abu Bakar mengatakan awalnya nama penggawa ini adalah Polisi Adat namun setelah kita bicarakan dengan pihak kepolisian namanya diganti maka ditetapkan Penggawa Adat dan untuk wilayah Kabupaten Bengkalis hari ini sudah kita kukuhkan.
“Kami juga meminta kepada Panglima Muda Penggawa Adat agar selalu tetap berkomunikasi dan koordinasi dengan LAMR Kabupaten Bengkalis serta Kecamatan jangan berbuat atau bertindak sendiri,” terangnya.
Perlu juga dingatkan, disebutkan Datuk Sri Syahril, Presiden Jokowi juga telah menyetujui tanah ulayat dan pengelolaan Blok Rokan kepada Lembaga adat dan untuk kami meminta kepada Penggawa Adat agar mengawal dengan baik.
“Kami juga sangat berharap kepada seluruh pengurus Penggawa Adat Melayu wilayah I Kabupaten Bengkalis agar tidak melanggar hukum dan laiinya kalau kedapatan maka LAMR Provinsi Riau sesuai aturan berlaku akan menarik kembali mandat serta SK,” pungkasnya.
Kolom Komentar post