fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam

Wagubri Ikuti Rapat Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren

oleh Yanuar
Jumat, 9 Apr 2021 | 06:33 WIB
dalam Riau24jam
28 1
0
Wagubri Ikuti Rapat Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram
Wagubri Ikuti Rapat Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren

PEKANBARU – Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengikuti rapat penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan pesantren di Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Wakil DPRD Riau, Syafaruddin Poti.

Selain mengikuti Raperda penyelenggaraan pesantren, dalam rapat tersebut juga dilanjutkan rapat penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Riau tahun 2020-2050, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (8/4/2021).

Dalam kesempatan itu, Wagubri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Riau yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam rapat tersebut. Adapun untuk membentuk peraturan daerah (Perda) bukanlah suatu hal yang mudah, membutuhkan kajian dari berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, yuridis serta aspek lainnya.

“Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui UU tentang pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujarnya.

Baca Juga:   PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

Wagubri mengungkapkan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren memberikan landasan hukum bagi rekomisi terhadap peran pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun dan menjaga NKRI, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesional pendidik dan tenaga kependidikan serta proses dan metodologi penjaminan mutu.

Menurutnya, UU tentang pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu kelulusan, kemudahan akses bagi lulusan dan independensi penyelenggara pesantren serta landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren.

Ia menambahkan, jumlah pesantren di Riau tahun 2020 yang terdata di Kementerian Agama berjumlah 302 pesantren. Dari jumlah tersebut, pesantren yang memiliki satuan pendidikan yang mengkaji kitab kuning berjumlah 61 lembaga dan bentuk satuan berupa Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah formal, pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah.

Baca Juga:   PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

Sedangkan yang memiliki kajian kitab kuning dan sekaligus memiliki satuan Pendidikan berupa madrasah MI, MTS, dan MA dan sekolah dasar, SMP, SMA dan kejuruan berjumlah 241 pesantren.

“Dari 302 pesantren di Riau, jumlah santrinya sebesar 53.060 orang, dengan rincian santri tinggal di asrama 46.453 santri, dan 6.607 santri yang tidak mukim atau tidak tinggal di asrama. Adapun jumlah tenaga pendidik maupun ustad adalah 4.354 orang,” tuturnya.

Edy mengungkapkan, sebuah lembaga disebut pesantren apabila telah memenuhi lima komponen penting rukun pesantren, yaitu pertama kyai atau seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama yang berperan sebagai figur teladan dan atau pengasuh pesantren.

Baca Juga:   PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

Selanjutnya, kedua, santri atau peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama di pesantren, ketiga masjid atau mushola atau tempat khusus yang berfungsi sebagai masjid dan mushola di lingkungan pesantren.

“Rukun pesantren selanjutnya, asrama dan kajian kitab kuning dengan pola pendidikan mu’allimin,” ungkapnya.

(Mediacenter Riau/ip)



Sumber

Berita Terkait

Polres Bengkalis Matangkan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Bidik Pelanggaran Berisiko Tinggi

Polres Bengkalis Matangkan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Bidik Pelanggaran Berisiko Tinggi

24 Oktober 2026
29
PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

PN Bengkalis Nyatakan Rudi Saputra Tak Bersalah, Menegaskan Esensi Pembuktian

20 Oktober 2026
260
Kajati Riau Sambangi Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis, Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim

Kajati Riau Sambangi Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis, Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim

20 Oktober 2026
112
Post Selanjutnya
Pemprov Riau Dukung Pramuka Sebagai Pilar Pendidikan Kaum Milenial

Pemprov Riau Dukung Pramuka Sebagai Pilar Pendidikan Kaum Milenial

Update COVID-19, Positif 300, Pasien Sembuh 146

Update COVID-19, Positif 300, Pasien Sembuh 146

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

Polres Bengkalis Matangkan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Bidik Pelanggaran Berisiko Tinggi

Polres Bengkalis Matangkan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Bidik Pelanggaran Berisiko Tinggi

24 Oktober 2026
29
Diduga Terima Gadai Motor Hasil Penggelapan, Pria 28 Tahun Diciduk Polsek Mandau

Diduga Terima Gadai Motor Hasil Penggelapan, Pria 28 Tahun Diciduk Polsek Mandau

24 Oktober 2026
30
Perselisihan Berujung Penganiayaan, Polsek Mandau Amankan Pria 23 Tahun

Perselisihan Berujung Penganiayaan, Polsek Mandau Amankan Pria 23 Tahun

24 Oktober 2026
36
DPRD Bengkalis Fasilitasi Aspirasi Kelompok Tani, Kepastian Plasma PT Tumpuan Ditagih

DPRD Bengkalis Fasilitasi Aspirasi Kelompok Tani, Kepastian Plasma PT Tumpuan Ditagih

22 Oktober 2026
302
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In