
PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar meninjau pelaksanaan belajar tatap muka terbatas di empat sekolah dan satu Madrasah di Pekanbaru, yang diantaranya di SD Negeri 36, SMP Negeri 4, SMA Negeri 8 dan SMK Negeri 2 Pekanbaru dan Madrasah Uways Al-Qorni jalan Fajar, Senin (22/3/2021).
Gubri menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja dilakukan untuk meninjau sekolah-sekolah yang telah membuka pembelajaran tatap muka terbatas di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.
“Jadi kami melihat dari SD, SMP, SMA,SMK dan insyaallah meninjau madrasah juga, diharapkan bapak, ibu guru disini telah menerapkan sesuai apa yang diharapkan satgas, diharapkan oleh menteri, baik Menteri Pendidikan, Mendagri, dan Menteri agama,” katanya saat diwawancarai usai peninjauan.
Gubri menuturkan peninjauan tersebut juga dalam rangka mengawasi sekolah yang sudah dibuka telah mengikuti aturan-aturan yang ada dan yang harus dilalui oleh sekolah tersebut.
Aturan tersebut, menurutnya dengan membuka pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan cara 50 persen  dari jumlah siswa perkelasnya.
“Kemudian juga secara bergiliran terbatas (belajar tatap muka di kelas, red) dan pembelajaran hanya dilakukan dua jam, kita juga sudah melihat tadi,” ujarnya.
Syamsuar juga mengingatkan kepada para guru untuk senantiasa menjaga jarak para siswa dengan tidak ada jam olahraga maupun jam istirahat para siswa. Ia juga berpesan agar setiap ruangan di sekolah untuk dibuka jendelanya hal ini agar sirkulasi udara lancar.
Selain itu, Gubri juga memberitahu kepada seluruh guru harus wajib mengikuti vaksin. Hal ini tentunya, agar nantinya tidak ada bapak dan ibu guru yang menularkan Covid-19 kepada para siswa.
“Atau anak yang menularkan kepada bapak dan ibu guru,” pungkasnya.
Dalam tinjauan tersebut Gubri didampingi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Zul Ikram, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir, Juru Bicara Satgas Covid 19 di Provinsi Riau Indra Yovi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas. (MCR/JD)









Kolom Komentar post