fbpx
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
RIAU24JAM.COM
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis
23 °c
Duri
26 ° Ming
26 ° Sen
26 ° Sel
27 ° Rab
Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
RIAU24JAM.COM
Home Riau24jam

KPID RIAU Ingatkan LPB TV Kabel Wajib Memiliki Hak Siar

oleh Yanuar
Selasa, 16 Mar 2021 | 10:08 WIB
dalam Riau24jam
26 1
0
KPID RIAU Ingatkan LPB TV Kabel Wajib Memiliki Hak Siar
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram
KPID RIAU Ingatkan LPB TV Kabel Wajib Memiliki Hak Siar
Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Program Siaran, Widde Munadir Rosa.

PEKANBARU – Cegah permasalahan hukum terkait hak siar/program siaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau meminta Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau yang lebih dikenal dengan TV Kabel harus memiliki kerjasama, terkait hak siar atau program siaran yang disalurkan di masing – masing lembaga penyiaran atau ancaman hukuman menanti kepada pemilik lembaga penyiaran.

Permasalahan hukum terkait hak siar/program siaran masih sering terjadi di Indonesia terutama pada TV Kabel. Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Program Siaran, Widde Munadir Rosa mengatakan, permasalahan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila lembaga penyiaran berlangganan melakukan kerjasama Business to Business (B to B) dengan pemilik, atau institusi yang telah secara sah memiliki izin distribusi program siaran di Indonesia. 

Baca Juga:   21 Paket Sabu Disita di Air Jamban, Polsek Mandau Amankan Pria 47 Tahun

“Jangan nanti ini menjadi aspek hukum seperti kasus antara MNC dan Nine Media akhirnya  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hak siar dilindungi negara,” kata Widde, Selasa (16/3). 

Lebih lanjut, Widde menjelaskan terkait aspek dasar hukum  hak siar/program siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi   berpedoman pada: 

1. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; pasal 34 ayat 1 dan 2 ). 

2. PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran pasal 52 hak siar ayat ( 1 ). 

3. Permen kominfo no 52 tahun 2005 pasal 12.

4. Permen kominfo no 41 tahun 2012 pasal 9.

5. Kewajiban lembaga penyiaran berlangganan pkpi no 1 tahun 2015 pasal 12 izin saluran. 

6. Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran berlangganan bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib. 

Baca Juga:   21 Paket Sabu Disita di Air Jamban, Polsek Mandau Amankan Pria 47 Tahun

Lebih lanjut Widde mengatakan, bahwa dari hasil pemantauan tim pengawasan program dan isi siaran KPID Riau tahun 2020 di Riau, Lembaga Penyiaran Berlangganan atau TV Kabel yang telah memiliki izin tetap sebanyak 30 LPB dan telah memiliki Hak Siar, itu dapat dibuktikan dari salinan kontrak kerjasamanya diantaranya, Skynindo, Matrik, Mnc Vision,Transvison, K vision, Mola tv, Nex parabola pada tahun 2020.

Ia mengimbau untuk tahun 2021, agar pemegang hak siar dapat memberikan kontrak kerjasama ke KPID Riau dalam rangka memperbaharui data terkait kerjasama yang ada di masing – masing LPB di Provinsi Riau. Sekaligus akan melakukan kordinasi kepada pemilik hak siar terutama Lembaga Penyiaran Berlangganan Satelit ( LPB Satelit ) dalam rangka mensinkronkan data terhadap program siaran dan kerjasama lainya. 

KPID Riau berharap agar seluruh lembaga penyiaran berlangganan ( tv kabel ) bisa mematuhi regulasi yang sudah ada, dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menciptakan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran.

Baca Juga:   21 Paket Sabu Disita di Air Jamban, Polsek Mandau Amankan Pria 47 Tahun

“Apabila ada permasalahan Hak Siar di Provinsi Riau seluruh elemen bisa bersama-sama melakukan penertiban terarah dan terukur melibatkan semua pihak tanpa terkecuali, agar ada efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan,” tandas Widde. 

(MC Riau/Yan)



Sumber

Berita Terkait

21 Paket Sabu Disita di Air Jamban, Polsek Mandau Amankan Pria 47 Tahun

21 Paket Sabu Disita di Air Jamban, Polsek Mandau Amankan Pria 47 Tahun

10 Agustus 2026
84
Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

10 Agustus 2026
50
Foto: PHR melaksanakan penanaman 700 mangrove pada Peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026 bertema “Menjaga Mangrove, Mengamankan Generasi Mendatang” yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Dumai, instansi maritim, serta jajaran pemangku kepentingan di kawasan pesisir.

Perkokoh Benteng Pesisir Dumai, PHR Tanam 700 Mangrove Tangani Krisis Iklim dan Lindungi Keanekaragaman Hayati

7 Agustus 2026
46
Post Selanjutnya
137 Dosen di Sumatera Ikuti Tes Potensi Dasar Akademik

137 Dosen di Sumatera Ikuti Tes Potensi Dasar Akademik

Pemerintah Pusat Kembali Kirim Garam Untuk TMC di Riau

Pemerintah Pusat Kembali Kirim Garam Untuk TMC di Riau

Kolom Komentar post

Sosial Media

  • 3.9k Fans
  • 199 Subscribers

BeritaTerbaru

21 Paket Sabu Disita di Air Jamban, Polsek Mandau Amankan Pria 47 Tahun

21 Paket Sabu Disita di Air Jamban, Polsek Mandau Amankan Pria 47 Tahun

10 Agustus 2026
84
Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

Menatap 2030, PHR Pacu Pemulihan Tanah Terkontaminasi dan Ekonomi Lokal Riau

10 Agustus 2026
50
Foto: Ilustrasi/R24j.

Nyaris Dua Tahun Mandek, Keluarga Korban Pertanyakan Laporan Penganiayaan di Polsek Pinggir

8 Agustus 2026
72
Foto: PHR melaksanakan penanaman 700 mangrove pada Peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026 bertema “Menjaga Mangrove, Mengamankan Generasi Mendatang” yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Dumai, instansi maritim, serta jajaran pemangku kepentingan di kawasan pesisir.

Perkokoh Benteng Pesisir Dumai, PHR Tanam 700 Mangrove Tangani Krisis Iklim dan Lindungi Keanekaragaman Hayati

7 Agustus 2026
46
kitty core gangbang LetMeJerk tracer 3d porn jessica collins hot LetMeJerk katie cummings joi simply mindy walkthrough LetMeJerk german streets porn pornvideoshub LetMeJerk backroom casting couch lilly deutsche granny sau LetMeJerk latex lucy anal yudi pineda nackt LetMeJerk xshare con nicki minaj hentai LetMeJerk android 21 r34 hentaihaen LetMeJerk emily ratajkowski sex scene milapro1 LetMeJerk emy coligado nude isabella stuffer31 LetMeJerk widowmaker cosplay porn uncharted elena porn LetMeJerk sadkitcat nudes gay torrent ru LetMeJerk titless teen arlena afrodita LetMeJerk kether donohue nude sissy incest LetMeJerk jiggly girls league of legends leeanna vamp nude LetMeJerk fire emblem lucina nackt jessica nigri ass LetMeJerk sasha grey biqle
RIAU24JAM.COM

Dapatkan informasi terkini seputar Riau, Nasional dan Dunia di riau24jam.com - Berita dalam genggaman

Ikuti Kami

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Tidak ada hasil
Lihat seluruh hasil
  • Home
  • Riau24jam
  • Lifestyle
  • Review
  • Entertainment
  • DPRD Bengkalis

© 2021 RIAU24JAM - Bagian dari PT Karya Bangun Siberkom

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In