DURI, RIAU24JAM.COM – Gara-gara menyimpan shabu-shabu dan diduga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut, pemuda berinisial RS, warga Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda tersebut Jumat (19/02/21) sekira pukul 17.30 wib di Jalan Bandes.
Dari tangan RS, Polisi mendapati barang bukti kejahatan yaitu narkoba sebanyak 1 paket 0.43 gram. Ada juga barang bukti lainnya seperti 1 unit Hp merk Oppo A53 warna hitam, 1 buah Kotak Rokok Sampoerna tempat menyimpan Shabu dan 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam No. Pol BM 2977 DAD.
Penangkapan terhadap RS, dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, berawal saat Team Opsnal melakukan penyelidikan mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Sekira pukul 17.30 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap RS di Jalan Bandes lengkap dengan barang bukti berupa 1 Paket Shabu 0.43 Gram di dalam kotak rokok Sampoerna.
Hasil interogasi RS diperoleh keterangan bahwa 1 paket Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari D (DPO). Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan Narkotika dari tersangka.
Untuk lancarnya proses penyelidikan Team Opsnal menyerahkan tersangka dan BB ke piket Reskrim Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.(*)
Kolom Komentar post