DURI, RIAU24JAM.COM – Seorang pria berinisial JS warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Duri, Senin (15/02/21) sekira pukul 13.30 wib diringkus petugas kepolisian Polsek Mandau di Jalan Nusantara 1, Lapangan Kuning.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 21 paket shabu-shabu siap edar, uang hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp. 120 ribu, 1 unit Handphone merk Nokia 230 warna Putih, 1 kotak rokok Gudang Garam warna coklat sebagai tempat menyimpan shabu, 1 buah plastik klip ukuran besar dan 1 unit sepedamotor Yamaha Vega ZR warna putih hitam tanpa nopol.
Dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, Senin (15/02/21) pukul 13.00 wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis shabu di TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi bahwa akan terjadi transaksi di TKP, sehingga Team melakukan pengintaian di seputaran TKP.
Pada pukul 13.30 Wib, Team mengetahui target berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor dan ketika target berhenti, Team langsung melakukan penangkapan terhadap target tanpa melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang, ditemukan Barang Bukti tersebut diatas.
Hasil interogasi terhadap tersangka, menerangkan shabu miliknya diperolehnya dari seseorang berinisial K. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap K yang tinggal di Kelurahan Duri Barat.
Namun sesampainya di rumah K, Team Opsnal belum berhasil menemukannya sehingga berstatus DPO. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Kolom Komentar post