( PEKANBARU – RIAU24JAM.COM ) Gara-gara urusan Pemilihan Kepala ( Pilkada ) Kabupaten Bengkalis tiga akun media sosial Facebook yang diduga sebagai tim sukses Paslon nomor 2 dilaporkan ke Polda Riau terkait penghinaan suku Sakai yang dilontarkan melalui komentar.
Tiga akun Facebook di duga milik Tim Sukses Paslon nomor urut 2 tersebut dilaporkan oleh Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPMSR) karena di duga telah dianggap menghina suku mereka melalui Medsos gara-gara Pilkada Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.
“Beda pilihan itu boleh, namun jangan sampai suku yang dihina karena itu sudah jelas melanggar hukum,” kata Ketua Umum HPMSR Iwan Saputra atau akrab disapa Iwan Sakai Senin (23/11).
Ditambahkan Iwan, Postingan pada Tanggal 21 November 2020 lalu tersebut diduga telah mencoreng nama baik suku kami Sakai dengan cara mengolok-olok di Facebook atas inisial UU dan ditambah lagi komentar dari dua akun yang sama-sama Tim Sukses dari Paslon Nomor urut 2 yaitu akun atas nama AB serta akun atas nama AS.
“Dalam komentar akun atas nama UU tersebut menyebutkan “mungkin mereka tak pernah belajar tentang hukum yang ada mungkin dia tahu hanya hukum rimba”, lalu komentar dari atas nama AB menyambungkan dengan perkataan “itukan orang Sakai dia mana tahu hukum”, ditambah komentar dari pemilik postingan yaitu AS mengatakan “mereka sudah maju kok pak, tapi pikirannya masih ortodok,” terangnya.
Berdasarkan dari komentar tersebut, diutarakan Iwan Sakai, pihaknya menduga kuat telah terjadi pencemaran nama baik terhadap Suku Sakai yang ditulis oleh tiga akun Facebook yang merupakan Tim Sukses Calon Bupati Bengkalis nomor urut 2 tersebut.
“Maka dari itu saya perwakilan dari Masyarakat Sakai meminta kepada Bapak Dir Reskrimsus Polda Riau agar memproses secara hukum terhadap akun atas nama UU, AB dan AC tersebut karena sudah menghina suku kami gara-gara urusan Pilkada,” tuturnya.
Kolom Komentar post