BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengamankan seorang pria berinisial DP (41) atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga mengeluarkan darah.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat korban sedang berada di warung dan sempat menegur sejumlah orang agar tidak membuat keributan. Namun, ketika korban berpamitan untuk pulang, tersangka DP tiba-tiba datang dan langsung memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah.
Merasa dirugikan dan mengalami luka fisik, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/45/I/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MANDAU, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Rangau KM 4, Kecamatan Mandau. Pada Rabu, 24 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat baru pulang dari tempat kerjanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan tersebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan bahwa kepolisian akan bersikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polsek Mandau. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional. Penyelesaian masalah tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri, karena negara hadir melalui mekanisme hukum,” tegas Kompol Primadona, Rabu (25/2/2026), saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Kami mengajak masyarakat untuk menahan diri, menjaga kondusivitas, dan mempercayakan penegakan hukum sepenuhnya kepada kepolisian,” lanjutnya.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 466 KUHP, sementara kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas di Kabupaten Bengkalis tetap aman dan terkendali.**







Kolom Komentar post