BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Upaya pengungkapan kasus pencurian kembali dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial M.S.L. (34) diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan sejumlah barang berharga di kawasan SPBU Km 17 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi, korban bersama dua rekannya sedang beristirahat di dalam mobil Mitsubishi HDL Canter BM 9847 WU yang terparkir di area SPBU Km 17 Kulim. Saat itu, pintu kendaraan dalam kondisi terbuka dan empat unit handphone diletakkan di atas dasbor.
Ketika korban terbangun, keempat telepon genggam tersebut telah hilang. Barang yang dilaporkan raib yakni Samsung Z Fold 7, Nubia A56, Vivo V50, dan Redmi Note 8 Pro. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/53/I/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MANDAU, tim opsnal melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Pelajar Kulim Km 19, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat baru pulang bekerja.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan. Kami bergerak berdasarkan informasi yang terverifikasi dan mengedepankan prosedur sesuai ketentuan hukum,” ujar Kompol Primadona, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil interogasi awal, lanjutnya, tersangka mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan mengakui telah mengambil empat unit handphone milik korban di area SPBU Km 17. Selain itu, dalam pemeriksaan awal tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain. Namun seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami dan verifikasi,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan sementara, terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian hingga 13 kali di lokasi berbeda, di antaranya pencurian handphone di wilayah Sidomulyo, pencurian uang sekitar Rp29 juta dan satu unit handphone dari mobil L300, serta pencurian uang sekitar Rp14 juta dari kendaraan cold diesel di Simpang Bangko. Polisi masih mencocokkan pengakuan tersebut dengan laporan-laporan yang masuk.
“Kami tidak berhenti pada satu laporan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada TKP lain dan apakah terdapat korban tambahan. Semua akan diproses secara profesional dan transparan,” tambah Kompol Primadona.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka atau di dalam kendaraan tanpa pengamanan. Kesempatan sering kali menjadi celah terjadinya tindak pidana,” tutupnya.(*)





Kolom Komentar post