DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 68 derigen Bio Solar berhasil disita serta seorang terduga pelaku berinisial PG (36) ditangkap di Duri, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi menyebutkan, tersangka PG diamankan pada hari Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 17.00 wib, di Jalan Masjid Baitul Anim, Rangau Km 6, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Pada saat penangkapan tersangka PG tersebut, Tim Satreskrim Unit II Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan di TKP Barang Bukti (BB) sebanyak 68 derigen yang berisikan BBM berjenis Solar,” kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Selasa (19/11/2024) via Whatsaap kepada wartawan.
Ditambahkannya, Selain itu Tim Unit II Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan BB berupa mobil colt diesel berwarna hijau tosca dengan nomor Polisi BM 9928 DM.
“Pada saat diinterogasi, tersangka PG juga mengakui minyak tersebut adalah Solar Subsidi yang mana didapati dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Duri,” pungkasnya.
Saat ini tersangka PG beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan maupun proses hukum lebih lanjut.**









Kolom Komentar post