DURI, RIAU24JAM.COM – Pada pengungkapan sebelumnya, hari kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 20.30 wib, Tim Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap AF atas kepemilikan diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 butir dengan berat 0.42 gram.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang pil extasi tersebut. Dan tersangka AF menerangkan mendapatkan pil ekstasi dari tersangka RS (48) warga Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Dari hasil interogasi tersebut tim melakukan pengembangan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib target berada di rumah Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri, SH kepada Riau24jam.com, Minggu (07/01/2024).
Kemudian, Lanjut Kasat Narkoba menerangkan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 6,69 gram, 29 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Singa warna cream berat 8,18 gram.
Kemudian 19 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Pinguin warna coklat berat 5,41 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit handphone android merk realme warna hitam, 1 unit handphone android merk oppo warna biru muda, dan uang tunai Rp. 300.000.
“Terhadap RD dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan pil ekstasi. Tersangka mengakui sabu dan pil ekstasi yang disita adalah miliknya yang mana ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenalnya (dalam lidik),” terang Hasan.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RD dan barang bukti digelandang ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(r)
Kolom Komentar post