DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial RH alias Dayat (37) diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu pada hari Sabtu (18/11/2023) lalu.
RH diringkus pada pukul 17.00 wib, di rumahnya Jalan Mulia, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau (Duri-red) bersama barang bukti 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 15.57 gram, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu, dan 1 unit HP android merk redmi warna putih.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri lewat press releasenya, Jum’at (24/11/2023) kepada awak media membenarkan penangkapan seorang pria berinisial RH alias Dayat yang diduga bandar narkotika jenis sabu.
Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan IPTU Hasan, berawal informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah jalan Mulia, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau tersebut.
“Atas informasi itu, tim melakukan lidik. Dan dari hasil lidik pada hari Sabtu 18 November 2023 sekitar pukul 17.30 wib, target sedang berada di rumahnya (Kontrakan) langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis itu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang saat di interogasi tersangka RH alias Dayat mengakui itu miliknya yang didapatkan dari Putra dan Yoga (Dalam lidik).
“Selanjutnya tersangka RH alias Dayat
dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Hasan.**
Kolom Komentar post