BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023, Selasa (19/9/2023) malam.
Paripurna yang terbuka secara umum itu di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan didampingi Syaiful Ardi. 29 anggota DPRD ambil bagian dalam paripurna tersebut.
Dua pimpinan DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Syahrial yang tengah tersandung mosi tak percaya 37 anggota DPRD Bengkalis tak terlihat hadir di paripurna tersebut. Kendati demikian kehadiran keduanya tak berpengaruh apapun terhadap jalannya Paripurna.
Paripurna berlangsung aman dan lancar hingga Memorandum of Understanding (MoU) Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 ditandatangani oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni bersama Pimpinan DPRD Bengkalis, Sofyan dan Syaiful Ardi.
“Mereka (Khairul Umam dan Syahrial-red) memang tak hadir di paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 ini. Tapi itu tak masalah. Yang jelas paripurna berjalan lancar dan Mou Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 sudah ditandatangani,” jelas Syofyan.
Senada, wakil ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi juga tak mempersoalkan kehadiran kedua pimpinan DPRD yang terbelit mosi tak percaya tersebut. Menurutnya ketidakhadiran keduanya tak membawa pengaruh karena keputusan DPRD Bengkalis bersifat kolektif dan kolegial.
“Ya tak masalah keduanya tak hadir karena sesuai Tatib Dewan Pasal 35 dan PP No. 12 Tahun 2018, semua pimpinan DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang mempunyai kekuatan hukum sama,” ujar Syaiful Ardi.
Sementara itu, Sofyan dalam Paripurna menyampaikan tanggal 12 September 2023 telah disampaikan Dokumen Rancangan KUA – Rancangan Perubahan PPAS dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Bengkalis. Kemudian DPRD Kabupaten Bengkalis telah mengagendakan dalam jadwal Banmus dimulai dengan Rapat Banggar dan TAPD pada tanggal 19 September 2023 yang berlangsung sangat dinamis, kritis dan rasional dalam suasana yang demokratis sehingga dapat menghasilkan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.
Sofyan juga menyampaikan untuk mengedepankan prinsip skala prioritas, pendapatan dan belanja daerah yang rasional hingga pada akhirnya diharapkan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 bisa ditetapkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Usai penyampaianya, paripurna dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan oleh Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan Syaiful Ardi.
Sofyan menyampaikan, dalam Rapat Paripurna tersebut pada tanggal 12 September 2023 telah disampaikan Dokumen Rancangan KUA – Rancangan Perubahan PPAS dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Bengkalis kemudian DPRD Kabupaten Bengkalis telah mengagendakan dalam jadwal Banmus dimulai dengan Rapat Banggar dan TAPD pada tanggal 19 September 2023 yang berlangsung sangat dinamis, kritis dan rasional dalam suasana yang demokratis sehingga dapat menghasilkan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan menyampaikan agar mengedepankan prinsip skala prioritas, pendapatan dan belanja daerah yang rasional dan pada akhirnya diharapkan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 bisa ditetapkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian Dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakatan oleh Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan Syaiful Ardi.***
Kolom Komentar post