DURI, RIAU24JAM.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis meringkus seorang pria berinisial TU alias Koko (47), warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis karena terbukti memiliki dan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1,42 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando mengatakan tersangka Koko ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (11/9/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
“Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Atas informasi tersebut tim melalukan lidik dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” terang AKP Tony, Minggu (17/9/2023) kepada Riau24jam.com.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing sabu sebanyak 7 paket yang dikemas dalam plastik pack dengan total 1,42 gram.
“Selain itu, juga diamankan satu bungkus plastik pack kosong di dalam sebuah dompet kecil bermotif bunga warna merah dan satu unit handphone android merk vivo warna biru,” kata AKP Tony.
Saat diinterogasi Polisi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu, tersangka Koko mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari Gepol (dalam lidik). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba.
(R24j/rb)
Kolom Komentar post