BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Tidak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan seorang wanita berinisial SR (34) Asisten Rumah Tangga (ART) meninggal dunia, diduga karena dipukul dengan sebuah palu oleh Tersangka berinisial MI (21).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat menggelar Konferensi Pers menyebutkan, motif kejadian Curas yang mengakibatkan satu korban meninggal tersebut adalah karena diduga Tersangka MI memiliki masalah ekonomi yang mendesak.
“Menurut pengakuan dari Pelaku MI (21) bahwa saat ini dirinya sangat membutuhkan sejumlah Dana untuk investasi kripto,” kata AKBP Setyo Bimo Anggoro, Jum’at (8/9/2023).
Ditambahkan AKBP Setyo Bimo, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis dari Handphone Tersangka MI ditemukan informasi cukup banyak bahwa pelaku memiliki tagihan Pinjaman Online (Pinjol).
“Jadi Tersangka MI melakukan tindak pidana ini tidak ada niat untuk membalas dendam atau sebagainya, namun saat melakukan tindakan kejahatan tersebut, pelaku ketahuan dengan korban dan membuatnya melakukan tindakan kekerasan,” terang Bimo.
Tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Firman fadhilla, diutarakan Mantan Kanit 3 Subdit II Dittepiedksus Bareskrim Polri tersebut, berhasil mengamankan Tersangka MI sekitar pukul 14.00 Wib, diseputran Jalan Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka MI tersebut, ia dijerat dengan ketentuan Pasal 356 juncto Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” pungkasnya.**
Kolom Komentar post