DURI, RIAU24JAM.COM – Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial J (53), sungguh tidak manusiawi. Pasalnya, korban pencabulan merupakan 2 putri kandungnya sendiri yang berumur 13 dan 14 tahun hingga keduanya hamil.
“Perbuatan J yang sudah ditinggal istrinya selama satu tahun ini, diketahui sudah dilakukan sejak bulan Maret hingga Mai 2023,” ucap Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat kepada awak media, Selasa (8/9/2023) siang.
Dijelaskan Kompol Hairul, pelaku melakukan aksi bejatnya saat pulang ke rumah melihat anak-anaknya sedang tidur. Dimana korban pertama adalah kakak berumur 14 tahun sementara adiknya yang berumur 13 tahun dilakukan pelaku saat kakaknya sedang berada dirumah keluarganya di Dumai.
“Kejadian itu terbongkar dan diketahui oleh ibu kandungnya, saat Korban pertama (Kakak 14 tahun) mengirim pesan whatsapp kepada ibunya pada bulan Agustus 2023, kemudian si ibu menjemput Kakak beradik dan membawa ke Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kepada Bidan, ternyata kedua Kakak Beradik ini Positif hamil dan melaporkan kepada Polsek Mandau pada 6 Agustus 2023,” jelasnya.
Ditambahkan Kompol Hairul Hidayat, dengan adanya laporan tersebut pihak Polsek Mandau langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya saat berada di rumah, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sementara atas perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat 3 tetang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 sampai 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga dikarenakan pelaku orang tua kandung,” Pungkasnya.**
Kolom Komentar post