DURI, RIAU24JAM.COM – Dalam satu hari tiga bandar dan satu kurir narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Bengkalis di Duri – Riau.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AL (26) dan HL (29). Dia diamankan saat melakukan transaksi di parkiran sebuah hotel di Jalan Lintas Duri – Dumai, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis sekira pukul 05.00 Wib, Selasa (7/12) pagi
“Dari tersangka AL ini ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram dan 1 unit handphone. Dari tangan tersangka HL ditemukan 1 unit handphone. Kemudian Tim melanjutkan penggeledahan di kamar hotel tempat tersangka HL menginap, ditemukan 6 bungkus plastik pack diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram dan 1 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong,” Kata Kasat Narkoba IPTU Tony Armando, SE, Jumat (10/12).
Selanjutnya Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu. Tersangka HL mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dimana ia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IJ (30) di Kecamatan Bathin Solapan.
Kemudian Tim melakukan pengejaran dan pemancingan terhadap tersangka IJ. “Sekira pukul 15.00 Wib, Tim melakukan penangkapan terhadap IJ dan berhasil menangkap tersangka disebuah kamar hotel di Jalan Linta Duri Dumai, Desa Balai Makam. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 unit handphone,” papar Toni.
Terhadap IJ dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu tersebut. IJ mengakui sabu yang disita dari tersangka HL adalah miliknya dimana ia mendapatkan dari seseorang yang tidak ia kenali di Kecamatan Mandau.
“Peran tersangka AL adalah sebagai kurir, tersangka HL dan IJ adalah sebagai bandar,” ungkapnya.
Penangkapan Kedua di hari yang sama, berinisial MHD (31), Selasa (7/12) sekira pukul 16.00 Wib atas informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang memiliki narkoba di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Tim melihat target berada disebuah hotel di Jalan Lintas Duri – Dumai, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MHD ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2 gram, 1 unit handphone, 2 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp.200.000.
Selanjutnya dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu. Tersangka MHD mengakui sabu tersebut miliknya dimana ia mendapatkan dari seseorang berinisial K di Kecamatan Mandau.
“Saat ini ke 4 tersangka penyalahgunaan narkoba ini telah berada di Mapolres Bengkalis, begitu pun dengan barang bukti,” kata Iptu Tony.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat(1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka akan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Kolom Komentar post