DURI, RIAU24JAM.COM – Jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap empat pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE mengatakan, keempat pelaku ditangkap dalam dua hari pengungkapan kasus. Pelaku DIE (25) dan AG (34) ditangkap pada Kamis (14/10/2021) di Jalan Tribrata, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Keduanya ditangkap bersama barang bukti 0,8 gram jenis sabu, dua unit handphone, satu buah kotak rokok warna hitam,” kata Toni kepada riau24jam.com, Sabtu (17/10/2021).
Kemudian, kata Tony, pada Jumat (15/10/2021), dari hasil pengembangan dari tersangka DIE dan AG Tim menangkap wanita berinisial AN (27) disebuah rumah dan mendapatkan lima paket sabu seberat 24,3 gram.
Tak hanya sabu-sabu, AN yang ditangkap disebuah rumah di Jalan Aman, Gg Aster, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tersebut, Tim juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik pack kosong, dua unit handphone, satu buah sendok/pipet sabu dan uang tunai Rp.1.300.000 yang disita dari tersangka AN.
Selain itu, lanjut Toni, pihaknya juga mengamankan dan menangkap RO (31) yang sedang bersama AN dirumah tersebut di Jalan Aman, Gg Aster, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Tony juga memerintahkan anggotanya untuk terus melakukan pengembangan kasus narkoba dari empat pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka DIE, AG adalah sebagai kurir, tersangka AN sebagai bandar dan tersangka RO adalah sebagai pengguna/pemakai.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.(*)
Kolom Komentar post