PEKANBARU – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun tangan untuk membantu menuntaskan persoalan tertundanya pembangunan pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Riau.
Lembaga anti rasuah itu, menegaskan segera memfasilitasi penyelesaian masalah Pasar Cik Puan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Seperti diketahui, proyek pembangunan tergolong pasar tradisonal itu, tercatat terhenti sejak dua belas tahun lalu, ketika Gubernur Riau dijabat Rusli Zainal sementara Pemerintah Kota Pekanbaru dipimpin Wali Kota Herman Abdullah.
“Kami akan carikan solusi terbaik untuk masyarakat. Apakah diserahkan ke Pemprov atau Pemko nantinya. Nanti akan kita bicarakan, dalam pertemuan khusus,” kata Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarto, di Pekanbaru, Rabu, (3/3/21).
Menurutnya, pertemuan khusus membahas persoalan tertundanya pembangunan Pasar Cik Puan tersebut, karena persoalan melibatkan Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru sampai hari ini, tidak jelas ujungnya.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau Masrul Kasmy, menyambut baik upaya KPK menuntaskan persoalan pembangunan Pasar Cik Puan tersebut.
Hanya saja menurut Masrul, Pemprov Riau berpendirian kewenangan masalah pasar-pasar tradisional merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten kota, bukan diserahkan kepada pihak ketiga.
Karena kalau pasar itu dikelola swasta, dikhawatirkan pemanfaatan secara ekonominya hanya dinikmati segelintir masyarakat. Sementara, tujuan pasar itu didirikan untuk kepentingan masyarakat.
“Kita menyambut baik, kita harap ada langkah penyelesaiannya. Kita serahka pembangunan pasar di atas lahan kita dengan catatan mereka juga harus mengikuti keinginan Pemprov,” ujar Masrul.(MC Riau/mtr)
Kolom Komentar post