JAKARTA, RIAU24JAM.COM – Pemerintah pusat pangkas cuti bersama selama tahun 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari. Hal tersebut masih dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih meningkat di berbagai daerah di Indonesia.
Perubahan cuti bersama tahun 2021 tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang telah ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Informasi tersebut disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Senin (22/2) sore lalu. Dikatakanya jika dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama.
“Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” katanya.
Adapun rincian cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas tersebut adalah, tanggal 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17-19 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
“Cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021,” jelasnya.
Ia menjelaskan alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. “Usai libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan ketika mobilitas masyarakat cenderung naik,” tutupnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 usai mengikuti rapat tingkat menteri.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.
Sumber: (MC RIAU/AZ)
Kolom Komentar post