BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Baru sepekan menduduki kursi Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono tak memberi ruang bagi jeda. Ia langsung menekan pedal penindakan dan hasilnya adalah hantaman telak terhadap jaringan narkotika lintas wilayah yang selama ini bergerak dalam senyap.
Dalam operasi yang digelar, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam skala besar: 16,3 kilogram sabu dan 40.146 butir ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dari luar negeri melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Bengkalis.
“Kami menerima informasi adanya pergerakan narkotika dalam jumlah besar dari luar negeri yang masuk melalui jalur tikus. Informasi ini kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil kami ungkap,” ujar Tidar.
Ia menjelaskan, barang haram tersebut masuk melalui wilayah Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, lalu dibawa melintasi penyeberangan Roro menuju Pekanbaru sebuah jalur yang kerap dimanfaatkan jaringan untuk mengaburkan jejak.
“Modus ini bukan hal baru, namun pola pergerakannya semakin rapi. Mereka memanfaatkan celah pengawasan dan jalur tidak resmi. Ini yang terus kami kejar dan putus,” tegasnya.
Penelusuran tim berujung di Jalan Nurdin. Dua pria berinisial DPG (27) dan YA (22) diamankan saat membawa tas dan kardus dengan gerak-gerik mencurigakan. Penggeledahan yang dilakukan mengungkap isi yang jauh melampaui dugaan.
Di dalam dua tas hitam dan satu kardus, petugas menemukan 15 paket besar sabu seberat kotor sekitar 16,3 kilogram serta 40.146 butir pil ekstasi sebuah muatan yang tidak lagi sekadar barang bukti, melainkan potensi kerusakan dalam skala luas.
“Jumlah ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi. Ini jaringan distribusi. Artinya ada sistem yang bekerja di belakangnya, dan itu yang sedang kami dalami,” ujar Tidar.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor Honda Stylo dan Honda N-Max, dua unit handphone, serta tas dan kardus sebagai sarana pengangkutan.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka menyebut barang tersebut milik seseorang berinisial ANGGA yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kurir hanyalah lapisan terluar. Kami tidak berhenti pada yang tertangkap. Target kami adalah aktor utama di balik jaringan ini, dan saat ini masih terus kami kejar,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat,” tambah Tidar.
Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen tanpa jeda dalam memerangi narkotika.
“Ini bukan sekadar pengungkapan, ini adalah peringatan. Kami akan terus bergerak, membongkar, dan menindak tanpa kompromi. Tidak ada ruang aman bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” pungkasnya.
(rb/r24j)








Kolom Komentar post