BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Di saat sebagian kota masih terlelap, hukum bekerja tanpa suara. Dini hari di Mandau menjadi saksi bahwa peredaran narkotika tak pernah benar-benar tidur, ia hanya menunggu celah sebelum akhirnya tersibak oleh operasi senyap aparat.
Seorang pria berinisial T.H. (45) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 03.24 WIB di Duri, Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi.
“Informasi masyarakat menjadi pintu masuk. Dari situ, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu orang yang diduga kuat terlibat. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika selalu meninggalkan jejak, sekecil apa pun,” ujar Tidar.
Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun upaya itu kandas seperti banyak pelarian lain yang akhirnya berhenti di hadapan hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat kotor 1,54 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, satu unit ponsel Android merek Infinix, uang tunai Rp200 ribu, plastik pack kosong, serta kotak rokok merek Sampoerna.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak berdiri sendiri. Ada pola, ada sistem, dan itu yang sedang kami dalami lebih jauh,” tegas Tidar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan individu, melainkan bagian dari upaya memutus mata rantai yang lebih besar.
“Setiap gram yang kami amankan bukan hanya soal jumlah, tetapi potensi kerusakan yang berhasil dicegah. Ini adalah perang panjang, dan kami tidak akan berhenti di satu titik,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G yang kini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urin juga menunjukkan pelaku positif mengandung methampetamin.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Tidar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkotika.
“Peredaran narkoba tidak mungkin berdiri tanpa ruang. Dan ruang itu bisa kita sempitkan bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam karena diam adalah celah bagi kejahatan,” pungkasnya.
(rb/r24j)








Kolom Komentar post