BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau kembali ditegaskan melalui pengungkapan beruntun yang mengarah pada satu jaringan peredaran sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam, 25 Maret 2026, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan secara terukur dan sistematis.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau yang melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) berhasil menjebak dua tersangka berinisial RA (34) dan DO (24) saat transaksi berlangsung.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari strategi penindakan yang menyasar langsung pelaku di lapangan.
“Kami sengaja menggunakan metode undercover buy untuk memastikan transaksi terjadi, sehingga penindakan dapat dilakukan secara presisi dan tidak terbantahkan. Dari tangan tersangka diamankan dua paket sabu dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial ARH. Informasi ini kemudian dikembangkan secara cepat oleh tim di lapangan.
“Kami tidak berhenti pada dua pelaku ini. Setiap informasi kami dalami, dan langsung kami tindaklanjuti untuk menelusuri rantai pasok di atasnya,” tegasnya.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak ke Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. Di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangga, petugas berhasil mengamankan ARH (31), yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 paket diduga sabu, satu unit handphone, satu dompet hitam, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1.750.000.
“Dari lokasi kedua, kami menemukan barang bukti yang lebih signifikan, termasuk timbangan digital yang mengindikasikan aktivitas peredaran. Ini memperkuat dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pemasok,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Mandau menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya lagi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta penegakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkas Kapolsek.
Di tengah dinamika peredaran narkotika yang kian kompleks, langkah cepat, senyap, dan terukur menjadi kunci. Polsek Mandau memastikan, perang terhadap narkoba tidak akan surut melainkan terus diperkuat hingga jaringan benar-benar terputus.
(rb/r24j)








Kolom Komentar post