BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyatakan kesiapan penuh dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026. Operasi ini menjadi langkah awal menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Shandra Amalia, menyampaikan bahwa operasi tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebagai bagian dari strategi nasional keselamatan berlalu lintas.
“Satlantas Polres Bengkalis siap melaksanakan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026. Ini merupakan langkah awal untuk membangun budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” ujar AKP Shandra Amalia, Minggu (1/2/2026) kepada Riau24jam.com.
Sebagai bentuk komitmen Kapolres Bengkalis dalam mewujudkan keselamatan berkendara, operasi ini juga difokuskan pada pencegahan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan lalu lintas, seperti balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong).
AKP Shandra menegaskan, selain penindakan, pihaknya juga mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta menjadi pelopor tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Bengkalis menetapkan sejumlah prioritas penindakan, di antaranya:
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong).
- Kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrikan, termasuk modifikasi dimensi dan rangka.
- Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya.
- Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi.
- Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum ilegal (travel ilegal).
- Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
- Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Melalui operasi ini, Polres Bengkalis berharap terciptanya situasi lalu lintas yang lebih aman dan kondusif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban hukum.(*)








Kolom Komentar post