BENGKALIS, RIAU24JAM.COM — Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk menghentikan segala bentuk aksi balap liar (bali) yang kerap meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Imbauan tersebut secara khusus ditujukan kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja mereka, sehingga tidak terjerumus dalam aktivitas balap liar yang berisiko tinggi terhadap nyawa, baik pelaku maupun masyarakat umum.
Kapolres Bengkalis menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku balap liar di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Penindakan tegas dilakukan demi menjamin rasa aman, nyaman, dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Kami jajaran Polres Bengkalis tidak memberi ruang untuk balap liar. Jalan raya adalah fasilitas umum, bukan sirkuit balapan,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu (1/2/2026).
Sanksi Hukum Tegas Menanti Pelaku
Polres Bengkalis memastikan akan menindak tegas setiap pelaku balap liar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi berupa:
- Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
- Denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Selain penindakan hukum, Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi balap liar dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat indikasi kegiatan tersebut.
Saluran Pengaduan Resmi
Masyarakat dapat melaporkan aksi balap liar melalui layanan resmi berikut:
- Call Center Polri: 110
- Nomor Kapolres Bengkalis: 0813 8238 2005
- SPKT Polres Bengkalis: 0853 5529 6739
Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kabupaten Bengkalis yang tertib, aman, dan bebas dari aksi balap liar.**








Kolom Komentar post