BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Sebanyak tiga terduga pelaku penebangan liar (illegal logging) di Jalan Sultan Syarif Kasim, Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Minggu (4/8/2024).
Adapun tiga orang diduga pelaku TP Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ditangkap unit II Satreskrim Polres Bengkalis tersebut berinisial SUR (20), MK (22) dan SUH (23).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pada hari Jumat 2 Agustus 2024 unit Tipidter mendapat informasi adanya kegiatan illegal Loging di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Kemudian, pada hari Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis meranti di belakang rumah warga,” kata AKP Gian, Senin (5/8/2024) kepada Riau24jam.com.
Lanjut Kasat Reskrim menerangkan, pada saat tim di lokasi, didatangi oleh seorang pria berinisial SUR, yang mana pada saat diinterogasi mengakui bahwasanya kayu yang didapati di tepi sungai tersebut milik saudara Fauzi.
“Dimana pada waktu kami ke lokasi kayu tersebut baru dinaikkan dari sungai ke darat tepatnya di belakang rumah warga. Kemudian SUR, MK dan SUH yang menyimpan di belakang sebuah rumah untuk sementara waktu, sebelum kayu tersebut di jemput oleh pemiliknya,” terang Kasatreskrim.
Atas kejadian tersebut tersangaka SUR, MK dan SUH beserta barang bukti kayu olahan jenis campuran diamakan ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut.(*)
Kolom Komentar post