DURI, RIAU24JAM.COM – Tim Opsnal Polsek Mandau dipimpin Panit Ipda Alfan melakukan pengrebekan tempat penimbunan minyak Solar bersubsidi disebuah rumah di Jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (28/3/2024).
Dalam pengrebekan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan sebanyak 18 Babytank yang mana 1 Babytank sama dengan ± 1.000 liter solar yang ditutup terpal biru disamping rumah.
Selain 18 Babytank Solar subsidi, juga ditemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat lewat press releasenya, Sabtu (30/3/2024) menjelaskan, pada pengrebekan solar Subsidi ini kita juga mengamankan tersangka berinisial AG.
“AG menerangkan, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas dengan harga bervariasi antara 10-20 derigen/mobil dan membeli 1 derigen seharga Rp 260.000 setelah itu dikumpulkan di Babytank,” jelasnya.
Dikatakan Kompol Hairul, tersangka AG
menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024. Minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 derigen dijual seharga Rp 275.000, sehingga mendapatkan keuntungan per derigen Rp15.000
“Tersangka AG dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” bebernya.**
Kolom Komentar post