PINGGIR, RIAU24JAM.COM – PI (36) Ibu kandung korban dugaan pencabulan anaknya, sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun membuat laporan kepada Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis, Polda Riau, Sabtu (9/3/2024).
Dalam laporan yang diterima langsung
Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pinggir, pelaku yang tega menyetubuhi anaknya itu berinisial IN (21) keponakan dari Suami PI.
PI saat dikonfirmasi awak media usai mendatangi Polsek Pinggir membuat laporan mengatakan, peristiwa pencabulan kepada anaknya itu terjadi disebuah Hotel di Kelurahan Balai Raja pada hari Senin 29 November 2023 lalu.
“Saya berharap setelah melaporkan kejadian yang dialami anak saya, pelaku yang saat ini masih berkeliaran agar segera ditangkap oleh pihak kepolisian dan diberikan hukuman setimpal,” tukas PI seraya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bengkalis yang tanggap dan cepat atas laporan masyarakat.**
Kolom Komentar post