BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Iming-iming pundi rupiah tentunya banyak membuat orang terlena dan rela melakukan berbagai cara. Bahkan jika diminta berdagang narkoba sekalipun.
Salah satunya, sepasang suami istri (pasutri) warga Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau berinisial AO alias Andak (49) dan SI alias Ani (44) harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Pasutri tersebut ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis, pada hari Sabtu 06 Januari 2024,) sekira pukul 04.30 wib, karena diduga sebagai kurir Narkotika jenis Sabu-sabu.
Saat diringkus, dari tangan AO alias Andak berhasil diamankan barang bukti 2 paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,9 gram, 2 unit handphone android dan Plastik Pack Sabu.
Sementara, dari SI alias Ani istri dari AO alias Andak, Polisi mengamankan barang bukti 1 Unit handphone android, 1 buah dompet dan uang tunai Rp 5.000.000 diduga hasil dari penjualan sabu.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, SH, lewat press releasenya, Senin (8/1/2024) mengatakan kronologi penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berbekal informasi tersebut, Tim melakukan lidik, dan setelah diperoleh informasi akurat sekitar pukul 04.30 wib, langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan disebuah rumah di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,” jelasnya.
Dimana saat penangkapan, dikatakan IPTU Hasan, Pasutri tersebut mengakui bernama AO alias Andak dan SI alias Ani. Sementara hasil penggerebekan Tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram dan barang bukti lainnya.
“AO alias Andak saat diinterogasi mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang berinisial WW dan ER (Dalam lidik). Sedangkan uang hasil penjualan diserahkan ke Istrinya SI alias Ani,” pungkasnya.**
Kolom Komentar post