BENGKALIS, RIAU24JAM.COM – Penyelenggaraan Pergantian Antar Waktu (PAW) empat orang anggota Dewan yang hingga saat ini masih belum terlaksana pasalnya masih terdapat kisruh dalam pelaksanaan penetapan PAW tersebut.
Dalam Rapat tertutup yang dilaksanakan Banmus dan dihadiri Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial Basri, ST serta sejumlah anggota DPRD Bengkalis juga tidak difasilitasi oleh Sekwan DPRD, Senin (2/10/2023).
Terlihat Sekertaris DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan yang hadir bersama stafnya di ruang rapat menolak untuk memfasilitasi dan justru meninggalkan ruang rapat dengan alasan tidak memenuhi qorum Banmus tentang proses pemberhentian anggota DPRD Bengkalis, berdasarkan surat Pemprov Riau bernomor : 120/PEM-OTDA/166, tertanggal 18 September 2023. Perihal Keputusan Gubernur Riau, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis.
Sekwan DPRD Bengkalis menjelaskan bahwa alasannya tidak memfasilitasi banmus yang di laksanakan oleh H. Khairul Umam kemarin, karena tidak memenuhi 50+1 dari fraksi yang ada, dan cuma dihadiri 2 fraksi dari 7 fraksi.
“Kuorum rapat banmus yaitu 50 +1 dari 21 orang jumlah anggota banmus, yaitu minimal 11 orang yang harus hadir dan menandatangani absensi. Dan harus dihadiri minimal 4 fraksi dari 7 fraksi yang ada di DPRD Bengkalis. Sedangkan banmus kemaren cuma dihadiri 4 orang anggota dewan dari 21 Anggota Banmus yaitu H. Khairul Umam. Syahrial. Hj. Zahrani dan H. Asmara. Dan hal ini di anggap tidak memenuhi kuorum,” terangnya.
Dan pada Selasa (3/10/23), Bertempat di Aula Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis. Rapat Banmus kembali dilaksanakan yang dihadiri oleh 12 orang anggota Banmus dari 5 fraksi yang di ketua oleh Sofyan dari Partai PDI perjuangan yang juga telah diangkat menjabat ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sementara.
Adapun agenda Bamus kali itu menjelaskan agenda kegiatan dewan selama 1 bulan ke depan dan sekaligus confrensi pers tentang kisruh yang terjadi di DPRD. Dalam rapat tersebut juga terlihat Sekwan DPRD Rafiardhi Ikhsan yang hadir dan memberi penjelasan mengapa hari ini pihaknya memfasilitasi rapat Bamus tesebut dikarena 50+1 dari kehadiran anggota Bamus tercapai dari jumlah fraksi yang ada di DPRD Bengkalis ini.
“Untuk diketahui bahwa rapat Banmus ini, lansung di pimpinan oleh Wakil Ketua Sofyan dan di hadiri 12 orang dari 21 orang anggota banmus, dan kuorum terpenuhi sehingga rapat ini berlangsung sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa H. Khairul Umam dan Syahrial sudah di berhentikan dari jabatan Ketua dan Wakil Ketua melalui Rapat paripurna tanggal 21 September 2023 yang mana rapat paripurna tersebut di hadiri oleh 35 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Dan jumlah kehadiran tersebut memenuhi kuorum. Yaitu 2/3 dari jumlah anggota DPRD yaitu minimal 31 org,” tandasnya.**
Kolom Komentar post